Usul RUU TNI, Luhut Ingin Perwira TNI AL Bekerja di Kemenko Maritim

23 Mei 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal beredarnya surat undangan rapat usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Luhut menegaskan revisi UU TNI hanya pada poin terkait dengan kemaritiman.
ADVERTISEMENT
Luhut mengungkapkan, revisi yang akan diusulkan hanya seputar pemenuhan kebutuhan perwira aktif di Kementerian Kemaritiman. Luhut ini, ada aturan yang mengizinkan perwira aktif TNI AL memegang jabatan di Kemenko Kemaritiman.
"Itu kita tambahkan maritim di Menko Maritim bisa juga perwira aktif masuk karena kan itu banyak bidang-bidang yang bisa ditangani oleh perwira-perwira TNI Angkatan Laut," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5).
Menko Maritim Luhut Panjaitan (Foto: Dok. Kemenko Maritim)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan (Foto: Dok. Kemenko Maritim)
Luhut memastikan sudah berkoordinasi dengan Komisi I DPR terkait usulan revisi UU TNI itu. Hal ini dinilai penting untuk mengakomodir kebutuhan organisasi di Kemenko Kemaritiman.
"Ya kita pengen nambahkan itu supaya bisa masuk perwira aktif di situ. Itu aja, tidak ada yang lain. Orang saya baca tadi kok, jadi heboh. Hanya itu saja dan kita sudah koordinasi dengan Komisi I," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Luhut menjelaskan, UU TNI tidak mengakomodir perwira aktif bergabung karena Kemenko Kemaritiman memang baru ada saat era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Perwira aktif dibutuhkan untuk menangani berbagai masalah di berbagai bidang di Kemenko Kemaritiman.
"Banyak bidang-bidang masalah kelautan yang harus diisi orang Angkatan Laut, yang ngerti laut. Tiba-tiba kamu masuk situ, kamu enggak ngerti kan jadi buang waktu. Iya kan, itu aja," ucap Luhut.