news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Usut Kasus Eks Dirut Pertamina, Kejaksaan Kirim Tim ke Australia

10 April 2018 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Kejaksaan bahkan berencana akan memberangkatkan penyidik ke Australia untuk menangani perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus itu sendiri terkait dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Hal tersebut yang mendasari penyidik juga akan mencari data di Australia.
"Ya nanti kami akan kirim tim penyidik untuk mencari informasi dan bukti bukti di sana, tapi sekarangpun juga tentu sudah ada gambaran yang terang benderang ya tentang keterlibatan A B C nya," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Prasetyo mengisyaratkan bahwa pihaknya belum akan menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya baru menemukan adanya keterlibatan perseorangan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.
ADVERTISEMENT
"Ya kami lihat kalau memang enggak ada kaitan sama masalah ini, masalah perusahaan untuk apa dengan koorporasinya? Ini tanggung jawab perorangan sebagai dirut, sebagai legal, sebagai bagian keuangan," ujar Prasetyo.
Karen Agustiawan. (Foto: AFP/Bayu Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Karen Agustiawan. (Foto: AFP/Bayu Ismoyo)
Selain Karen, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT