UU KPK Sudah Disahkan, Perlawanan Terus Digelorakan

17 September 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poros Revolusi Mahasiswa Bandung melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/9/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Poros Revolusi Mahasiswa Bandung melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/9/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi UU KPK telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang. Setidaknya ada beberapa poin yang dianggap sebagian publik tidak berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebut saja soal pembentukan Dewan Pengawas oleh Presiden. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A.
Delapan pasal itu membahas Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh presiden. Selain itu, dibahas juga jumlah anggota dewan pengawas yang berjumlah 5 orang, dengan masa jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal tersebut juga membahas kewenangan Dewan Pengawas dalam mengawasi tugas, menetapkan kode etik, hingga memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Selain itu, ada juga poin soal kewenangan SP3 dan penghentian penuntutan, Seluruh Pegawai KPK adalah ASN, hingga kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif.
ADVERTISEMENT
Setelah UU disahkan, penolakan masih bergulir di berbagai daerah di Indonesia. Dari Aceh, Bandung, Yogyakarta, dan Palu
Aceh
Para aktivis, seniman, dan jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi bersama menolak revisi Undang-undang KPK. Massa menilai revisi UU KPK bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah yang selama ini kerap menangkap koruptor.
Unjuk rasa yang dikemas secara kreatif oleh para seniman lintas organisasi ini berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9).
Aksi dimulai dengan penampilan musik oleh grup band No Color Day, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan puisi, dan orasi secara bergantian. Sementara para seniman, menyampaikan sikap protes mereka melalui lukisan yang dilukis di atas triplek.
Seniman mural dari komunitas Kanot Bu, Idrus bin Harus, mengatakan, keikutsertaan mereka sebagai bentuk memberi dukungan terhadap KPK agar tidak dilemahkan.
ADVERTISEMENT
“Kami ikut meramaikan supaya KPK tidak dilemahkan syahwatnya oleh pemerintah dan gerombolan politikus di Senayan,” ujarnya.
Bandung
Sekitar 80 mahasiswa dari 18 universitas di Bandung yang tergabung ke dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
massa terlebih dahulu berkumpul di Monumen Perjuangan lalu melakukan long march dengan membentangkan spanduk berisi tulisan menolak revisi UU KPK. Aksi tersebut dikawal ketat oleh kepolisian.
Di depan gedung DPRD, mereka mulai mengutarakan pendapatnya dipimpin orator dan menyanyikan lagu 'Darah Juang'. Mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan mengirim keranda yang ditempatkan di depan pagar sebagai tanda kematian KPK. Dua ban dibakar oleh massa.
Koordinator aksi dari BEM Rema UPI Ilyasa Ali Husni mengatakan, aksi dilakukan sebagai bentuk kegelisahan karena DPR dan presiden dinilai telah lalai menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penjabat publik. Menurut dia, pejabat mestinya melindungi masyarakat dan tidak membiarkan KPK diintervensi.
ADVERTISEMENT
"DPR dan termasuk kepada Presiden RI yang telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya menjalankan wewenangnya sebagai pejabat publik yang seharusnya melindungi masyarakat bahkan tidak ada intervensi sekalipun kepada KPK," kata dia di sela aksi.
Yogyakarta
Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta turun ke jalan menolak Undang-undang KPK yang baru disahkan.
Selain orasi, mereka juga menggelar aksi tabur bunga di depan Tugu Pal Putih Yogyakarta sebagai bentuk rasa duka telah matinya KPK. Revisi UU KPK ini dianggap melemahkan, menundukkan, dan mempreteli KPK.
Zaenurrohman, Koordinator JAK Yogyakarta mengatakan aksi melibatkan sejumlah elemen seperti Pukat UGM, LBH Yogyakarta, Walhi, ICM, Mahasiwa, serta masyarakat sipil. Mereka merasa perlu turun ke jalan lantaran revisi UU ini membuat KPK berada di bawah ketiak presiden dan tak independen lagi.
ADVERTISEMENT
"Di bawah ketiak presiden karena diawasi dewan pengawas yang dipilih oleh presiden. Artinya presiden punya kepanjangan tangan punya perangkat untuk menundukkan KPK melalui dewan pengawas," ujar Zaen di lokasi.
Palu
Puluhan peserta aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu, Sulawesi Tengah, siang ini mendatangi gedung Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menolak UU KPK.
Para peserta aksi massa membentangkan baliho " Tolak Revisi UU KPK, Jangan Lemahkan KPK Indonesia Darurat Korupsi "
Massa menyebut, korupsi terbesar di Indonesia masih berada pada tataran DPR. Dan, yang tak kalah tidak logisnya adalah revisi undang-undang ini dilaksanakan kurang dari sebulan masa berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019.
Menurutnya, hal ini tentunya sangat tidak efektif mengingat substansi dan poin-poin penting yang mau direvisi. Salah satu poin yang dinilai paling tidak logis adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT