UU MD3 Dinilai Produk Legislasi Terburuk Sepanjang Sejarah Reformasi

25 Maret 2018 19:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 semakin menimbulkan kontroversi di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya sejumlah pasal yang kontroversial seperti Pasal 84 ayat (1) tentang penambahan satu wakil ketua DPR, Pasal 15 ayat (1) tentang tiga Wakil Ketua MPR, Pasal 73 ayat (3) tentang pemanggilan paksa dan Pasal 112 huruf (I) tentang Parlemen anti kritik sangatlah membuat publik layak marah dan mengecam UU tersebut.
LSM Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) menilai bahwa yang dilakukan oleh DPR terkait berlakunya UU tersebut merupakan produk legislasi terburuk sepanjang sejarah reformasi.
"Produk UU MD3 adalah produk legislasi terburuk sepanjang sejarah reformasi," ujar Ferdian Andi selaku peneliti dari Puskapkum pada diskusi bertema 'Implikasi Pemberlakuan UU MD3, Pasal Anti-Kritik Hingga Beban Keuangan Negara' di Warung Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3).
ADVERTISEMENT
Ferdian mencontohkan dengan jumlah pimpinan MPR menjadi delapan orang, maka tugas MPR semakin tidak jelas. Tugas MPR yang diketahui oleh publik ialah hanya melantik presiden dan wakil presiden serta sosialisasi program empat pilar. Sehingga itu tidak masuk akal sama sekali.
"Pertanyaannya, apakah memang empat pilar tadi membutuhkan delapan pimpinan? lagi-lagi tidak relevan soal tambahan pimpinan MPR yang jumlahnya sangat tambun. Kalaupun ditambah ya rasional saja, pemenang pemilu, ok fine. Tapi yang jadi masalah adalah di luar melampaui batas kewajaran. Ini yang perlu kita protes," bebernya.
Ferdian mengungkapkan bahwa banyak pihak yang telah melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Harapannya agar gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Selain itu, ia juga mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo yang tidak mau menandatangani revisi undang-undang kala itu. Karena langkah itu dianggap belum konkret untuk membatalkan revisi undang-undang MD3 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Agar langkah-langkah itu konkret, kami menyarankan dengan hormat, agar presiden dan PPP serta NasDem menginisiasi kewajiban legislatif review, yaitu melakukan perubahan terhadap undang-undang MD3. Apakah sulit? tidak," katanya.
Ferdian juga akan memberikan rumusan kepada presiden agar langkah konkret untuk kembali merevisi undang-undang yang kontroversial itu agar lembaga parlemen tersebut tidak dianggap sebagai lembaga yang antikritik.
"Saya pikir rakyat makin cerdas, makin pintar melihat apakah ini serius atau tidak. Kita menunggu setidaknya ya dalam waktu enggak lama lagi harusnya mestinya ada inisiasi konkret, melakukan usulan revisi UU MD3. Apakah bisa? Sangat bisa. Ada instrumennya banyak," imbuhnya.
"Jangan lagi kasih gimmick-gimmick lah. enggak perlu gimmick-gimmick, kita butuh konkret, kita butuh nyata dan itu diharapkan mampu meredam gejolak yang ada di masyarakat," tegasnya.
ADVERTISEMENT