UU Pemilu Digugat, PDIP Berharap JK Kembali Dampingi Jokowi di 2019

2 Mei 2018 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Jusuf Kalla (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
PDIP tampaknya masih berharap agar Wakil Presiden JK bisa mendampingi Jokowi kembali pada Pilpres 2019. Maka itu, PDIP berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi soal syarat cawapres tidak harus dua kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
“Kami dalam posisi menunggu hasil uji materi tersebut. Fokus kami sekarang ke pilkada serempak akhir Juni. Masih ada cukup waktu untuk membuat Paslon,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno melalui pesan singkat, Rabu (2/5).
Meski ingin JK kembali mendampingi Jokowi, Hendrawan mengatakan keputusan akhir memerlukan kesepakatan dari parpol koalisi.
“Sudah jelas (berharap JK bisa jadi cawapres Jokowi), jangan dimentahkan lagi,” tuturnya.
Akan tetapi, kata Hendrawan, hal itu bergantung kepada putusan MK. Selain itu, hal ini juga tergantung apakah JK bersedia kembali maju menjadi cwapres atau tidak.
“Nah syarat Pak JK berpasangan lagi (dengan Jokowi) kan ada tiga. Pertama, konstitusi bila Pak JK maju lagi. Kedua, Pak JK bersedia untuk maju lagi. Ketiga, penilaian dan kesepakatan parpol-parpol pengusung paslon,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, usia JK yang sudah terbilang tua tak berarti sebuah hambatan. Karena, konstitusi tidak membatasi usia seseorang untuk menjadi calon.
“Tak ada batasan usia dalam konstitusi,” tutup Hendrawan.
Pernyataan Hendrawan itu diperkuat oleh Bendahara Fraksi PDIP di DPR, Alex Indra Lukman. Bahwa bukan hanya PDIP, rakyat pun masih berharap agar JK bisa mendampingi Jokowi kembali.
“Hal itu membuktikan bahwa Pak JK sukses dan diharapkan untuk mendampingi Bapak Joko Widodo di periode berikutnya agar bisa melanjutkan program-program pembangunan kerakyatan,” singkat dia.
Sebelumnya, seorang WNI, Muhammad Hafidz yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar JK bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga. Mereka adalah pendukung JK agar bisa menjabat wakil presiden di periode ketiga.
ADVERTISEMENT
Penggugat meminta agar MK menafsirkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, yang mengatur tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.