UU Pemilu: Jokowi Harus Cuti saat Kampanye Pilpres 2019

14 Maret 2018 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi meresmikan Bank Wakaf Mikro (Foto: Dok. BPMI)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi meresmikan Bank Wakaf Mikro (Foto: Dok. BPMI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo dipastikan maju lagi sebagai calon presiden untuk Pemilu 2019. Namun, muncul pertanyaan soal apakah Jokowi harus cuti selama masa kampanye Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Ketentuan soal kampanye bagi capres petahana itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 281 menyebutkan secara jelas presiden yang mencalonkan kembali dalam Pilpres, wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara diatur dengan peraturan KPU.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan saat ini Peraturan KPU untuk mengatur lebih rinci cuti kampanye bagi Presiden itu masih dibahas oleh KPU. Di antaranya soal lamanya cuti kampanye yang diharuskan.
"KPU sedang menyelesaikan draf Peraturan KPU tentang kampanye Pemilu 2019," ucap Hasyim dalam keterangan tertulis, Rabu (14/3).
Melihat Pilpres 2009, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai calon petahana mengajukan cuti kampanye hanya pada akir pekan. Sementara pada hari biasa tetap bekerja sebagai presiden menjalankan tugas kenegaraan.