Uzbekistan Tangkap Jurnalis Pengkritik Pemerintah

6 Maret 2018 4:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Seorang jurnalis Uzbekistan, Bobomurod Abdullayev, diseret ke meja hijau setelah menulis artikel menentang pemerintah. Pengadilan setempat menyatakan, tindakan Abdullayev sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Abdullayev membantah tudingan itu. Dia mengatakan, tuduhan tersebut mengada-ada.
Tim pembela hukum yang bersangkutan pun meminta agar kliennya segera dibebaskan. Sebab, di dalam tahanan mereka menemukan bukti adanya tindakan penyiksaan.
"Abdullayev dipukuli dan dia kesulitan tidur, dia di tempatkan di sebuah sel pengasingan di dalam penjara," sebut pengacara Abdullayev, Sergei Mayorov, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (3/6).
Pria 44 tahun tersebut ditangkap setelah membuat artikel terkait kritik keras terhadap pemerintah Uzbekistan di dalam sebuah media online yang dijalankan kelompok oposisi di pengasingan.
Saat menulis artikel kritis, Abdullayev memakai nama samaran Usman Haknazarov. Dalam kehidupan nyata pria tersebut merupakan reporter olahraga.
Jika nanti diputus bersalah, Abdullayev akan menerima hukuman penjara lebih dari 20 tahun.
Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev (Foto: Pavel Golovkin/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev (Foto: Pavel Golovkin/AFP)
Ditangkapnya Abdullayev membuat dunia meragukan pernyataan Presiden Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev. Saat dilantik 2016 lalu, dia menjanjikan reformasi besar di Uzbekistan.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah kebebasan pers dan berpendapat.
Janji tersebut dari hari ke hari semakin luntur. Tak cuma mengekang kebebasan pers, Mirziyoyev juga menyingkirkan individu yang berpotensi mengancam kekuasaanya.
Pada Januari lalu, Mirziyoyev memecat Kepala Badan Keamanan Negara, Rustam Inoyatov. Dia menyatakan, Inoyatov kehilangan jabatan karena berpotensi melakukan penyelahgunaan wewenang jabatan.