news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Vanessa Angel Hadirkan Dua Ahli IT dan Pidana di Sidang

10 Juni 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel mengenakan kerudung berwarna abu-abu di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel mengenakan kerudung berwarna abu-abu di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa UU ITE kasus prostitusi online, Vanessa Angel, kembali menjalani sidang dengan agenda kesaksian ahli ITE dan ahli pidana dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6). Persidangan tersebut berlangsung tertutup.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan UU ITE prostitusi yang disangkakan pada kliennya. Sebab, hingga kini JPU dinilai belum cakap dalam membeberkan pasal yang disangkakan terhadap Vanessa.
"Kalau tidak, tidak bisa diterapkan ITE. Itu kalau menurut ahli pidana," kata Milano usai persidangan di PN Surabaya, Senin (10/6).
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Milano menyebut, kasus Vanessa Angel merupakan ranah pribadi. Alasannya, barang bukti yang ada merupakan chat milik Vanessa Angel. "Kalau ini chatnya antardua orang masuknya privasi. Jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," imbuhnya.
Milano mengaku, optimistis Vanessa bisa bebas. Ia menilai kasus Vanessa terlalu dipaksakan. "Kalau menurut ahli kita, (pembuktian) tidak terpenuhi. Karena harus yang utama dulu. Baru ITE itu bisa diterapkan. Biasanya bebas. Mulai dari awal sangat dipaksakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ditemui di tempat yang terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto, mengaku tak sependapat dengan keterangan saksi ahli bahwa dalam kasus tersebut harus menyertakan pidana umum agar bisa pasal UU ITE bisa dijeratkan kepada terdakwa Vanessa Angel. Menurut Novan, transmisi chat berbau asusila sudah cukup sebagai bukti.
"Kita konsen ke muatan elektroniknya. Ketika dia melakukan transmisi berbau asusila itu sudah cukup (jadi pembuktian). Karena (chat) sudah menunjukkan transmisi, kontennya tentang transaksi (prostitusi) ketika ditangkap dalam keadaan (intim) di hotel," ungkap jaksa Novan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Sementara itu, usai sidang, Vanessa mengaku cukup puas dengan keterangan dua saksi ahli. Vanessa berharap, keterangan saksi ahli bisa meringankan perkaranya.
"Tadi mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana sama ITE, tadi keterangannya sih sangat meringankan saya. Saya cuma berharap, hakim bisa menentukan yang terbaik untuk saya," ungkap Vanessa.
ADVERTISEMENT