Vanessa Angel Mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka UU ITE

21 Januari 2019 18:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka UU ITE kasus dugaan penyebaran konten berbau pornografi di Polda Jatim. Namun, hingga waktu pemanggilan yang telah ditentukan atau Senin (21/1), Vanessa tidak kunjung datang.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan kemudian mengonfirmasi Vanessa mangkir dan tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik hari ini.
"Hari ini kami menyampaikan khusus pemanggilan VA (Vanessa Angel) hari ini, yang tadinya hadir dengan wajib lapor namun akhirnya tidak hadir," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (21/1).
Dikonfirmasi secara terpisah, Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebut tak menerima keterangan apapun dari pihak Vanessa atas ketidakhadirannya untuk diperiksa.
"Untuk saat ini tidak hadir, kami belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan (Vanessa Angel)," ucap Yusep.
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Sementara itu, Luki mengungkapkan Vanessa Angel akan dipanggil ulang pada Jumat (25/1) mendatang. Jika Vanessa mangkir dari pemanggilan kedua, selanjutnya pihaknya bakal memanggil paksa artis FTV itu.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas hari Jumat hadir, kalau memang tidak hadir kita akan melakukan pemanggilan kedua. Kalau tidak hadir lagi kita akan langsung membawa tersangka," tutup Luki.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/1) lalu. Ia dijerat dengan UU ITE karena diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Vanessa dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram, polisi telah menetapkan enam muncikari sebagai tersangka. Empat dari enam tersangka telah berhasil diamankan, yaitu Endang Suhartini alias Siska, Windi, Fitria, dan Tentri. Sementara dua muncikari di antaranya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).