Vanessa Angel Ratapi Nasib Puasa di Penjara: Saya Sedih

6 Mei 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
ADVERTISEMENT
Terdakwa penyebaran konten asusila, Vanessa Angel, kembali menangis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5). Vanessa menangis saat berjalan menuju ruang transit usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela.
ADVERTISEMENT
Nampak Vanessa tersedu-sedu sambil menyeka air matanya dengan tisu. Vanessa mengaku sedih lantaran harus menjalani puasa di balik jeruji besi.
"Sedih aja hari pertama puasa di penjara," ucap Vanessa.
Vanessa juga mengaku rindu dengan almarhumah ibunya. Sebab setiap awal bulan Ramadhan, ia selalu menyempatkan diri untuk berziarah ke makam ibunya.
"Biasanya aku hari pertama puasa pastinya nyekar ke makam mama aku," katanya.
Terhitung 4 bulan Vanessa mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, atas kasusnya tersebut.
Vanessa Angel memakai baju tahanan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Vanessa terjerat kasus hukum karena menawarkan diri ke muncikari untuk berkencan dengan harapan mendapatkan imbalan.
Pada akhirnya, Vanessa mendapatkan pekerjaan melayani seorang pengusaha asal Lumajang, Rian Subroto, pada 5 Januari 2019 di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dari pekerjaan itu, Vanessa mendapatkan fee senilai Rp 35 juta. Sementara itu sebanyak 4 muncikari yang menghubungkan Vanessa ke Rian, termasuk Endang, mendapat total Rp 45 juta.
Akibat perbuatannya, Vanessa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni selama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.