Vanessa Angel Tersangka UU ITE, Diduga Sebar Foto Porno ke Muncikari

16 Januari 2019 16:31 WIB
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel melakukan wajib lapor diri di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan selebritas Vanessa Angel sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penetapan itu dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Vanessa dengan UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Adapun pasal yang menjerat Vanessa adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami sampaikan terkait hasil gelar perkara, saudari VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan tersangka," ujar Luki, di kantornya, Rabu (16/1). "Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE." Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Luki mengatakan pertimbangan institusinya menetapkan Vanessa tersangka adalah karena pesohor itu secara langsung mengeksplorasi dirinya. Vanessa diduga menyebar foto pornonya ke muncikari.
ADVERTISEMENT
"Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya dishare kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kami amankan," ujar Luki. Menurut dia, penetapan tersangka Vanessa ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli.
Di antaranya adalah pendapat ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli kementerian agama. "Dari MUI dan juga beberapa bukti yang mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka.