Diskusi Menakar Peluang Prabowo dalam sengketa Pemilu di MK.

Veri Junaidi Bandingkan Gugatan Prabowo di 2014 dan 2019: Tidak TSM

16 Juni 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang sidang yang akan digunakan untuk sidang perdana gugatan Prabowo-Sandi. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruang sidang yang akan digunakan untuk sidang perdana gugatan Prabowo-Sandi. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengamat dari Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menilai gugatan sengketa Pilpres oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK akan memiliki hasil yang sama seperti 2014. Saat itu, Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa.
ADVERTISEMENT
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi-yang pendapatnya juga dikutip tim hukum BPN dalam gugatan- menilai, sulit bagi BPN membuktikan adanya pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. Penyebabnya, barang bukti yang diajukan lebih kepada kesalahan prosedur Pemilu.
“Ini yang memang kita belum membaca keseluruhan sangat kuat mengarah pada itu, lebih pada sebenarnya laporan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana yang mestinya diproses di dalam proses pelanggaran Pemilu yaitu di Bawaslu,” kata Veri saat diskusi di Upnormal Coffee, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).
Point gugatan yang diberikan BPN Prabowo-Sandi hampir sama dengan saat gugatan sengketa Pemilu 2014 lalu. Veri menyebut, penyelesaian gugatan pelanggaran bersifat prosedural bukan di MK, melainkan ranah Bawaslu.
“Pengalaman 2014 kan sebenarnya ada beberapa dugaan pelanggaran memang terbukti tapi dia tidak terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu direkomendasikan MK tidaklanjuti saja ke proses pelanggaran pemilu,” ujar Veri.
Diskusi Menakar Peluang Prabowo dalam sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Foto: Mirsa/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 2014, Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa. Dalam gugatan ke MK, hasilnya Prabowo-Hatta kalah.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dimasukkan pada tanggal 25 Juli 2014 dengan klaim kemenangan seharusnya ada di pihak Prabowo dengan 67.139.153 atau 50,25 persen suara dan 66.435.124 atau 49,75 persen suara untuk pasangan nomor urut 2. Selisihnya 704.029 suara. Tim Hukum Prabowo juga sempat mengklaim bukti sebanyak 10 truk, yang kemudian berkurang menjadi 15 mobil lapis baja, dan berkurang lagi menjadi 3 bundel.
Gugatan ini diunggah ke situs Mahkamah Konstitusi sehingga menimbulkan banyak kritikan akibat banyaknya kesalahan ketik, struktur penulisan, dan penjumlahan angka-angka di gugatan tersebut. Pada tanggal 7 Agustus, gugatan tersebut diperbaiki dan dikirimkan ulang kepada MK. Selain itu, bukti-bukti baru juga ditambahkan sebanyak 76 bundel ditambah klaim adanya 2000 saksi. Namun MK membatasi saksi sejumlah 25 di tiap sidang karena keterbatasan waktu.
ADVERTISEMENT
Inti gugatan Prabowo adalah adanya kejanggalan jumlah DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan), pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mempermasalahkan sistem noken di Papua, serta hasil penghitungan yang seharusnya memenangkan Prabowo - Hatta sebesar 50,25 persen. Saat memberikan kesaksian, saksi kubu Prabowo juga mengklaim merasa diancam saat Pemilu berlangsung.
Pada tanggal 21 Agustus 2014, MK memutuskan "menolak secara keseluruhan" seluruh gugatan tim hukum Prabowo - Hatta.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten