Via Vallen Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kosmetik Ilegal

20 Desember 2018 15:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Via Vallen (tengah) memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Via Vallen (tengah) memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pedangdut Via Vallen akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait endorse kosmetik ilegal, Kamis (20/12) siang. Sebelum Via Vallen, pedangdut lainnya Nella Kharisma telah menjalani pemeriksaan atas kasus yang sama pada Selasa (18/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Perempuan bernama asli Maulidia Octavia ini datang sekitar pukul 11.30 WIB. Via Vallen menjadi salah satu di antara sejumlah artis yang diendorse kosmetik ilegal Derma Skin Care (DSC) Beauty yang menggunakan bahan-bahan berbahaya.
Via Vallen yang dikabarkan baru pulang umrah ini turun dari mobil Aplhard dengan mengenakan hijab hitam dan baju jumper hitam-putih. Ia didampingi oleh manajernya langsung bergegas menuju ruang penyidikan di lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Alhamdulillah sehat, saya datang sama manajemen. Tadi jam 10.00 WIb dari Jakarta," ucap Via Vallen singkat sambil bergegas masuk ke lantai II penyidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (20/12).
Secara terpisah, Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Heri Purnomo mengungkapkan, Via Vallen menjadi artis kedua yang diperiksa terkait endorse kosmetik ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Fokus pemeriksaan masih terkait endorse, sama seperti Nella Kharisma kemarin Selasa. Hari ini hanya VV yang hadir," ungkap Heru.
Via Vallen. (Foto: Instagram @viavallen)
zoom-in-whitePerbesar
Via Vallen. (Foto: Instagram @viavallen)
Selain itu, Heru menyebut pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan ke Via Vallen tak beda jauh dari Nella Kharisma.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus produksi kosmetik ilegal bermerek DSC Beauty. Kosmetik ilegal DSC Beauty diproduksi tersangka bernama Karina Indah Lestari (26) asal Banaran, Kandangan, Kediri.
Kosmetik tersebut diproduksi di rumah pelaku di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain
ADVERTISEMENT
Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty, lalu kemudian dipasarkan melalui online media sosial. Tersangka juga mempromosikan melalui media sosial dengan melibatkan artis-artis ternama sebagai endorse iklan di Instagram.
Tersangka menjual produknya mulai dari Rp350-500 ribu per paketnya. Setiap bulannya, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar