Video: Kapal KKP Sergap Kapal Malaysia di Selat Malaka

12 Maret 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) di Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan terakhir, setelah sebelumnya satu kapal berbendera Vietnam diamankan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3). Kedua kapal Malaysia ini ditangkap saat tengah menangkap ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka pada Senin (11/3) sekitar pukul 10.15 WIB.
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI. Serta, menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Senin (11/3).
Kedua kapal yang diamankan yaitu KM PKFB 1109 (50,99 GT) dengan awak kapal berjumlah 4 orang WN Myanmar dan KM PPF 634 (49,07 GT) berisi 5 awak kapal WN Myanmar.
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT