Video: Kapolresta Tangerang Klarifikasi Surat Aturan Ibadah di Rajeg

7 Desember 2017 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif turun ke Desa Rajeg, Tangerang. Sabilul segera merangkul masyarakat dan mengajak musyawarah terkait terbitnya surat aturan ibadan bagi non-Muslim yang ditandatangani RT/RW dan kepala desa.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (7/12) siang, musyawarah di Balai Desa Rajeg selesai dilakukan. Sabilul yang ditemani Camat, pengurus RT/RW, Danramil, dan perangkat desa lainnya menyampaikan penjelasan mengenai surat itu.
Surat pernyataan kesepakatan warga RW 06, Rajeg (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)