Vila di Puncak Digerebek karena Simpan Puluhan Burung Merak

4 Desember 2018 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vila di Puncak digerebek karena menyimpan satwa langka. (Foto: Dok. Kemenhut)
zoom-in-whitePerbesar
Vila di Puncak digerebek karena menyimpan satwa langka. (Foto: Dok. Kemenhut)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vila yang terletak di Warungdoyong, Megamendung, Puncak, Bogor, Jabar, digerebek tim dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama tim gabungan dari Balai Besar KSDA Jawa Barat, Polsek Megamendung, dan aparat desa. Di vila milik IB, warga Jakarta, itu diketahui tersimpan puluhan satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/12). Hasil penggerebekan mendapatkan 96 kenis satwa yang dilindungi yang terdiri atas 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor Binturong (Arctictis Binturong), dan 3 opsetan kepala rusa.
"Vila yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12).
Vila di Puncak digerebek karena menyimpan satwa langka. (Foto: Dok. Kemenhut)
zoom-in-whitePerbesar
Vila di Puncak digerebek karena menyimpan satwa langka. (Foto: Dok. Kemenhut)
Hasil pemeriksaan tim BKSDA, IB mengaku bahwa satwa yang dipelihara tidak didukung dengan izin penangkaran yang sah.
Menurut Sustyo, berdasarkan keterangan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan IB merupakan pidana kehutanan.
ADVERTISEMENT
"Dan PPNS KLHK akan mengembangkan penanganan kasus ini sampai kepada tahapan penyelidikan. Selanjutnya terhadap 96 satwa dilindungi tersebut, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitip-rawatkan satwa dilindungi tersebut ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga," urai dia.
Vila di Puncak digerebek karena menyimpan satwa langka. (Foto: Dok. Kemenhut)
zoom-in-whitePerbesar
Vila di Puncak digerebek karena menyimpan satwa langka. (Foto: Dok. Kemenhut)
Sustyo menjelaskan, operasi kepemilikan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera.
"Aparat penegakan hukum tetap waspada dan antisipatif terhadap tren meningkatnya volume perdagangan satwa liar yang terjadi di akhir tahun," ujarnya.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menegaskan bahwa perlunya perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara konsisten dan berkelanjutan.
“Upaya penegakan hukum TSL selama 3 tahun terakhir (2015-2018) telah memberikan dampak yang signifikan dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar dengan telah berhasil menangani lebih dari 200 kasus kejahatan satwa liar," ujarnya.
Vila di Puncak digerebek karena menyimpan satwa langka. (Foto: Dok. Kemenhut)
zoom-in-whitePerbesar
Vila di Puncak digerebek karena menyimpan satwa langka. (Foto: Dok. Kemenhut)
ADVERTISEMENT