Viral Video Pungli di Dramaga Bogor, Perekam Meminta Maaf

17 Juli 2018 2:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Video dugaan pungli yang dilakukan anggota Polri di sekitar Dramaga, Bogor berujung permintaan maaf. Pandu Pratama (29) yang membuat video tersebut meminta maaf di Mako Polres Bogor atas tindakannya yang merekam kejadian tersebut pada 21 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Dia mengklarifikasi, saat kejadian itu terjadi adiknya diberhentikan Ipda Lukito, Polantas Polsek Dramaga Bogor. Setelah ditanyai polisi, ternyata adik Pandu melanggar aturan lalu lintas karena tidak membawa surat-surat kendaraan sah dan tidak menggunakan helm.
Sang adik lalu menelepon Pandu untuk meminta diantarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah memberikan STNK kepada Ipda Lukitio terdapat kesalahpahaman.
Ipda Lukito berusaha menjelaskan prosedur tilang dan jumlah hukuman denda tilang. Pandu keberatan dengan penjelasan Ipda Lukito. Pandu kemudian langsung merekam kejadian tersebut karena menduga Ipda Lukito meminta pungli.
Padahal, dalam kejadian tersebut tidak ada transaksi keuangan dan tindak pidana pungli. Dalam video itu terekam seorang perempuan juga terkena tilang, malahan dia memaksa memberikan uang ke Ipda Lukito. Namun Lukito tetap menolaknya dan mengurus surat tilang.
ADVERTISEMENT
Dengan hal itu, Pandu memohon maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Ipda Lukito terkait menjadi viralnya video yang terjadi di Dramaga Bogor.
Pandu pun berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama. Pandu berharap tidak ada lagi yang mengunggah video tersebut, sebab akan merugikan Polri dan diri sendiri. Ditambah akan dikenakan hukuman dengan pasal UU ITE.
Hingga saat ini Polres Bogor sedang mengurus perihal adanya unsur pidana pada viralnya video tersebut. Video itu juga diunggah akun Facebook bernama Ka Pink pada 14 Juli lalu.
Kasus itu masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor dengan menjadikan Pandu Pratama sebagai saksi.