Vonis 15 Tahun Penjara yang Akhiri Kisah Setya Novanto di e-KTP

25 April 2018 7:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pagi itu, Setya Novanto mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau. Sekitar pukul 09.20 WIB, ia turun dari mobil tahanan, menapaki gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, tanpa banyak bicara.
ADVERTISEMENT
"Ya kita serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT," begitu harapan Setya Novanto, sebelum persidangan dimulai, Selasa (24/4).
Di sisi lain, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Nusantara Antikorupsi mulai berdatangan, satu jam setelah Setya Novanto masuk. Mereka tampak ramai, membentangkan spanduk besar yang meminta hakim tipikor menjatuhkan hukuman sebesar-besarnya kepada mantan ketua DPR RI itu.
Demo Setya Novanto. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo Setya Novanto. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Wajah Setya Novanto yang tercetak di atas karton, yang digunting sedemikian rupa menjadi sebuah topeng, tampak menghiasi wajah-wajah para mahasiswa yang hadir.
“Ada 35 orang. Kami meminta kepada Hakim Tipikor untuk menghukum Setya Novanto seberat-beratnya,” ujar Koordinator Aksi, Cak Faris, di depan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
“Serta bagi kami harus disita harta kekayaannya sebab beliau adalah dalang intelektual dari kasus e-KTP ini,” imbuhnya.
Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Di dalam, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, tampak setia menemani suaminya bersama rekan dan kerabat. Ia yang tampak mengenakan pakaian hitam putih hanya diam, sembari sesekali melemparkan senyuman pasrah saat berjalan menuju bangku pengunjung sidang.
Selama jalannya persidangan, Deisti yang duduk di barisan depan sebelah kiri lebih banyak diam. Jari jemarinya terus mengepal, hanya sesekali terbuka saat ia membetulkan kerudungnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto itu, Setya Novanto sempat beberapa kali terlihat mengantuk akibat penyakit gula yang diduga ia derita. Suara hakim yang begitu lantang, bahkan sesekali mengagetkannya dan membuat matanya terbuka kembali.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hakim Faranky Tambubun, dalam persidangan, menyebutkan Setya Novanto terbukti menerima jam tangan Richard Mille dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dalam kasus tersebut. Jam itu, merupakan tanda terima kasih karena Setya Novanto dinilai telah membantu melancarkan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Setya Novanto menerima pemberian jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem seharga USD 135 ribu," kata hakim Franky Tambubun saat sidang vonis korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Akan tetapi, jam tangan tersebut akhirnya dikembalikan Setya Novanto kepada Andi pada tahun 2016. "Desember 2016 dikembalikan kepada Andi karena ada berita di media bahwa KPK sedang melakukan penyidikan e-KTP," ungkapnya.
Jam Tangan Setya Novanto dan Johannes Marliem (Foto: Instagram @s.setnov dan Tumblr bleugatti.tumblr.com)
zoom-in-whitePerbesar
Jam Tangan Setya Novanto dan Johannes Marliem (Foto: Instagram @s.setnov dan Tumblr bleugatti.tumblr.com)
Hakim Franky juga menyebutkan Setya Novanto telah menyiapkan sejumlah dana jika diperiksa terkait korupsi e-KTP. Hal tersebut, diduga dikatakan Setya Novanto kepada Andi Narogong yang saat pengadaan e-KTP merupakan orang kepercayaannya.
"Ketika Setya Novanto diperiksa, akan mengalokasikan dana Rp 20 miliar," kata hakim Franky.
ADVERTISEMENT
Saking percayanya, Setya Novanto bahkan memberikan kewenangan kepada Andi Narogong untuk menggunakan namanya dalam proses proyek e-KTP. Meski, ia juga mengingatkan agar Andi Narogong berhati-hati saat menggunakan namanya.
"Setya Novanto juga mengingatkan Andi Agustinus, jangan sampai kebobolan ketika menggunakan nama terdakwa Setya Novanto," ungkap hakim Franky.
Terdakwa korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Hakim Franky menyebutkan Setya Novanto juga terbukti mendapatkan keuntungan total setidaknya 7,3 juta USD dari proyek e-KTP. Namun, uang tersebut tidak diterima langsung oleh Setya Novanto, melainkan melalui kolega dekatnya, Made Oka Masagung, dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Uang tersebut diberikan oleh rekanan proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem. Anang, memberikan 3,5 juta USD kepada Irvanto dan 1,8 juta USD serta 2 juta USD kepada Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
"Uang itu diperuntukan terdakwa Setya Novanto," kata anggota majelis hakim Franky Tambuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Sidang putusan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim lalu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto, serta denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hukuman itu, lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan dari KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Yanto, membacakan amar putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim Yanto.
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Tidak hanya mendapatkan hukuman kurungan, Setya Novanto juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Sebab, sebagai anggota DPR, Setya Novanto dinilai memberikan contoh menyimpang dengan melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Setya Novanto sebagai anggota DPR harusnya memberikan contoh dan teladan, justru mengintervensi penganggaran dan pengadaan untuk mendapat keuntungan diri sendiri. Maka dengan demikian terdakwa Setya Novanto harus dijatuhi hak tambahan yaitu dicabut hak politik dalam jabatan publik," kata ketua majelis hakim Yanto.
Permohonan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) juga ditolak. Sebab, majelis hakim menilai politisi Golkar itu belum memenuhi syarat untuk menjadi JC.
"Menimbang surat itu, oleh karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator, maka tentunya dengan demikian maka majelis hakim tidak mempertimbangkan hak itu," ucap hakim Anwar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain itu, majelis hakim juga menolak permintaan Setya Novanto untuk membuka rekening yang diblokir oleh KPK --yang menurutnya, nilai aset di dalamnya tidak terkiat dengan tindak pidana. Sebab, Setya Novanto dinilai tidak menyebut detail soal pemblokiran tersebut, termasuk soal bank apa, atas nama siapa, serta bukti tak ada kaitan dengan tindak pidana seperti apa.
ADVERTISEMENT
"Soal pembukaan blokir terhadap rekening, kepemilikan tanah dan juga kendaraan tidak dapat majelis hakim pertimbangkan," kata anggota majelis hakim Anwar saat membacakan amar putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
"Tidak dapat dipertimbangkan karena tidak jelas," imbuhnya.
Dengan putusan tersebut, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar 7,3 juta USD dikurangi Rp5 miliar yang telah ia berikan kepada KPK. Jika menurut kurs saat ini (1 USD = Rp 13.900), maka Setya Novanto harus mengembalikan uang sejumlah Rp96.470.000.000.
"Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Yanto.
Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Saat dijatuhi hukuman tersebut, Setya Novanto mengaku kaget.
ADVERTISEMENT
"Saya betul-betul sangat syok. Karena saya lihat apa yang didakwakan itu, dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Setya Novanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Meski kecewa, Setya Novanto mengaku akan tetap menghargai seluruh yang diberikan majelis hakim. Namun, ia meminta waktu untuk mempelajari dan mengkonsultasikan putusan tersebut kepada keluarga dan pengacara.
"Yang jelas saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Saya sudah mengikuti apa semua dengan baik, baik kepada penyidik, JPU saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan buat pimpinan (KPK)," kata Setya Novanto.
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
Sementara, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menilai vonis hakim tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya karena hanya mengulang dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Maqdir juga menyebutkan, cukup banyak hal yang bisa menjadi alasan untuk mengajukan banding. Salah satunya adalah soal metode penghitungan kerugian negara yang menurut Maqdir hanya berdasarkan keterangan ahli saja.
"Kami sudah sampaikan dalam pembelaan kami bahwa penghitungan ini tidak apple to apple," imbuh dia.
Selain itu, Maqdir menyebut Setya Novanto dihukum bukan karena perbuatannya sendiri, tapi karena kesalahan orang lain. Salah satunya terkait pekerjaan e-KTP yang disebut tidak bisa diselesaikan oleh PT PNRI dan PT Sucofindo sehingga timbul kerugian negara.
"Kan tidak bisa dan tidak mungkin Pak Novanto dalam persoalaan itu dan Pak Novanto dihukum persoalan itu," tutur dia.
Ia pun mengisyaratkan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Kami akan banding, akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ucap Maqdir.
Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Mengomentari vonis Setya Novanto, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat internal. Pasalnya saat ini eks Ketua Umum Partai Golkar itu masih berstatus anggota DPR.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal. Terutama perkara-perkara yang tadi, dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Sebab, selama status Setya Novanto belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka ia tetap berstatus sebagai anggota DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," papar Dasco.
Posisi Setya Novanto sebenarnya bisa lengser dari keanggotaan DPR jika mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun, semua keputusan akhir akan ditentukan oleh anggota MKD.
Ace Hasan, politisi Golkar (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ace Hasan, politisi Golkar (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Dari sisi partai, Ketua DPP Golkar Ace Hasan menyatakan partainya berharap Setya Novanto tabah dalam menerima segala keputusan hakim.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (24/4).
Partainya juga menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto dan penasihat hukumnya apabila ingin mengambil langkah-langkah hukum seperti banding atau upaya lain.
"Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Setya Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Setya Novanto dan penasihat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," tuturnya.
Agus Rahardjo saat penetapan tersangka baru di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo saat penetapan tersangka baru di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Meski menghormati keputusan majelis hakim, namun KPK menilai vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Setya Novanto masih belum meksimal. Apalagi, sanksi tersebut lebih rendah dari tuntutan KPK yang seberat 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Meski Setya Novanto telah dijerat hukuman, namun KPK berkomitmen akan terus memburu para penikmat hasil korupsi e-KTP lainnya. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan pihaknya akan segera mencermati fakta-fakta sidang untuk menjerat pelaku lain.
ADVERTISEMENT
"JPU akan pelajari dan nanti analisis dan laporannya akan disampaikan ke pimpinan," jelasnya.
Agus juga mengatakan, dalam perkara Setya Novanto, tidak menutup kemungkinan KPK kembali menjerat mantan Ketua DPR itu dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses," tegasnya.