Vonis Banding Lucas Diterima, Hukuman Penjara Dipotong 2 Tahun

28 Juni 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding advokat bernama Lucas yang terjerat kasus merintangi penyidikan KPK terhadap eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis banding tersebut, majelis hakim memotong hukuman Lucas selama 2 tahun, dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Meski memotong hukuman penjara, majelis hakim tak mengubah putusan di tingkat pertama terkait hukuman denda. Di Pengadilan Tipikor, Lucas diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan majelis hakim yang dimuat di website MA, Jumat (28/6).
Putusan banding itu dibacakan pada 26 Juni 2019 oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Daniel Dalle Pairunan dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
ADVERTISEMENT
Selain memotong masa hukuman, hakim juga memerintahkan kepada KPK untuk membuka blokir rekening Lucas. Setidaknya ada 12 rekening yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum KPK untuk dibuka blokirnya.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Memerintah penuntut umum KPK agar membuka blokir rekening milik terdakwa Lucas," kata majelis hakim.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor, Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Lucas merintangi penyidikan KPK dengan cara menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, Eddy sempat akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
Lucas menyarankan Eddy berada di luar negeri agar nama CEO Lippo Group, James Riady, tidak ikut terseret kasus Eddy. Sebab Eddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan eks panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
ADVERTISEMENT