Vonis Hakim: Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan

7 Agustus 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama, Lukman Hakim saat rapat kerja dengan Komisi VIII untuk membahas 'Persiapan Penyelenggaran Ibadah Haji' di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama, Lukman Hakim saat rapat kerja dengan Komisi VIII untuk membahas 'Persiapan Penyelenggaran Ibadah Haji' di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanudin, senilai Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
Uang diberikan secara bertahap. Pertama, sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya, 1 Maret 2019. Kedua, melalui ajudan Lukman bernama Heri sebesar Rp 20 juta di Tebu Ireng, Jombang, 9 Maret 2019.
Menurut hakim, uang diberikan lantaran Lukman telah berperan mengangkat Haris dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebelumnya, posisi Haris hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Jatim sekaligus Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Haris juga disebut memberikan uang kepada anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy, sebesar Rp 255 juta.
"Menimbang pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy alias Romy dan Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa (Haris) sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, Romy dan Lukman bersepakat untuk mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, meski Haris tidak memenuhi syarat administrasi.
"Saksi Romy menyampaikan kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa Haris sebagai kepala kantor Kemenag Jawa Timur dengan segala risiko yang ada dan atas penyampaian saksi Romy tersebut, disetujui oleh saksi Lukman Hakim Saifudin," kata hakim.
Lukman juga meminta agar Sekjen Kemenag, Nur Cholis, meloloskan Haris dalam posisi tiga besar. Cholis kemudian rapat dengan pansel untuk merealisasikan perintah Lukman tersebut.
"Disepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim tersebut yang ditindaklanjuti oleh pansel dengan cara melakukan penambahan nilai tes peserta (Haris)" kata hakim.
Dalam kasus ini, Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT