Wa Ode Bebas, Siap Berpolitik Lagi

7 Agustus 2017 7:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, bebas bersyarat. Politikus Partai Amanat Nasional itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang pada Minggu (6/8).
ADVERTISEMENT
"Saya mengucap syukur alhamdulillah, sudah selesai menjalani ketentuan Allah atas perjalanan hidup saya. Vonis saya 6 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, denda dibayar," kata Wa Ode kepada kumparan (kumparan.com), Senin (7/8).
Wa Ode melanjutkan, "Saya menjalani hukuman di dalam lapas selama 5 tahun 6 bulan. Dapat potongan hukuman hanya 6 bulan," ujar dia.
Soal rencana ke depan, Wa Ode mengatakan akan memperhatikan situasi terlebih dahulu. "Memang ada beberapa momen politik, yaitu pilkada dan pemilu," kata dia.
"Yang pasti, insyaallah saya tetap kembali ke panggung politik," kata Wa Ode.
Wa Ode Nurhayati (Foto: Wa Ode Nurhayati/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Wa Ode Nurhayati (Foto: Wa Ode Nurhayati/Facebook)
Wa Ode mulai berurusan dengan KPK pada 7 Desember 2011, setelah komisi antirasuah itu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegahnya. Sejak itu, Wa Ode tak bisa bepergian ke luar negeri. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Wa Ode menjadi tersangka lantaran dia diduga menerima uang Rp 6,75 miliar dari pengusaha asal Sulawesi Selatan. Pada 26 Januari 2012, Wa Ode ditahan.
"Publik tentu belum lupa tentang kisah kriminalisasi di kasus saya. Penjara buat saya adalah takdir Allah dan pasti terbaik buat saya, karena di dalamnya adalah pelajaran dan hikmah yang luar biasa," kata Wa Ode.