news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wa Ode Nurhayati Akui Pernah Ikut Pembahasan Proyek e-KTP di DPR

13 Juli 2018 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati usai diperiksa KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati usai diperiksa KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mantan narapidana kasus korupsi Wa Ode Nurhayati mengakui bahwa dirinya pernah ikut dalam pembahasan proyek e-KTP yang dilakukan di DPR. Namun ia tak mengetahui soal adanya bagi-bagi duit yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR dari dana e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Pembahasan ikut, tapi enggak tahu (ada bagi-bagi duit). Saya kan 2010/2011 sudah pindah dari Komisi II," ujar Wa Ode Nurhayati di Gedung KPK, Jumat (13/7).
Wa Ode menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Mantan anggota Banggar DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk politikus Golkar Markus Nari.
Usai pemeriksaan, Wa Ode mengaku diminta oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan yang ia ketahui mengenai sosok Markus Nari terutama yang terkait dengan proyek e-KTP.
"Saya menyampaikan bahwa saat saya di Komisi II, Pak Markus Nari belum di Komisi II, jadi tidak banyak yang saya tahu tentang posisi beliau di Komisi II. Itu saja," ucap Wa ode Nurhayati.
Selain itu, ia mengaku sempat dikonfirmasi terkait posisinya sebagai mantan anggota badan anggaran (Banggar) DPR. Menurut dia, hal tersebut pun sudah dijelaskan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
"Kalau terkait Banggar saya normatif, sebatas yang saya tahu, saya sampaikan," kata Wa Ode Nurhayati.
Markus Nari (Foto:  ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
zoom-in-whitePerbesar
Markus Nari (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga turut menikmati uang proyek e-KTP sebesar 400 ribu dolar AS, atau setara Rp 4 miliar. Tak hanya menikmati, Markus diduga telah mempengaruhi rekannya sesama politisi, Miryam S Haryani, yang berbuntut pada pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain memanggil Wa Ode, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Ditjen Dukcapil, Rina Wahyuni dan pensiunan PNS Kemendagri Wisnu Wibowo. Febri menyebut, ketiganya juga akan bersaksi untuk Markus Nari.
Dalam kasus ini setidaknya ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, kedelapan tersangka tersebut berasal dari kluster berbeda yaitu politisi, pihak swasta, atau pejabat kemendagri. Lima dari delapan tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
Untuk Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto ketiganya pun kini telah menyandang status baru sebagai terpidana usai KPK menyatakan status hukum ketiga telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.