news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wa Ode Nurhayati Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa untuk Markus Nari

13 Juli 2018 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wa Ode Nurhayati, mantan anggota DPR RI akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wa Ode Nurhayati, mantan anggota DPR RI akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mantan narapidana kasus korupsi Wa Ode Nurhayati memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia direncanakan akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Wa Ode Nurhayati yang mengenakan baju berwarna hijau itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.51 WIB. Ia membenarkan pemeriksaannya kali ini terkait proses penyidikan tersangka e-KTP, Markus Nari.
"Iya, kasus e-KTP untuk pak Markus Nari. Jadi saksi," ujar Wa Ode Nurhayati di Gedung KPK, Jumat (13/7).
Wa Ode diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi dan pencucian uang di KPK. Ia sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dan bebas pada pada Agustus 2017.
Wa Ode tercatat pernah menjabat anggota Banggar DPR. Ia pun mengaku mengenal Markus Nari karena sesama anggota dewan.
"Iya, sama-sama anggota DPR," kata Wa Ode.
Wa Ode Nurhayati, mantan anggota DPR RI akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wa Ode Nurhayati, mantan anggota DPR RI akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Selang beberapa menit setelah ia memasuki gedung KPK dan menukarkan kartu identitas pribadinya dengan kartu pengenal untuk saksi, Wa Ode langsung naik menuju ruang pemeriksaan saksi yang terletak di lantai dua gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga turut menikmati uang proyek e-KTP sebesar 400 ribu dolar AS, atau setara Rp 4 miliar. Tak hanya menikmati, Markus diduga telah mempengaruhi rekannya sesama politisi, Miryam S Haryani, yang berbuntut pada pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam kasus ini setidaknya ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, kedelapan tersangka tersebut berasal dari kluster berbeda yaitu politisi, pihak swasta, atau pejabat Kemendagri. Lima dari delapan tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Untuk Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto ketiganya kini telah menyandang status baru sebagai terpidana usai KPK menyatakan status hukum ketiga telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.