news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wabendum KONI Dengar Suap Dana Hibah Diduga Mengalir ke Muktamar NU

25 April 2019 17:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ending Fuad Hamidy saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ending Fuad Hamidy saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus suap dana hibah KONI membuka tabir baru. Dalam kesaksian Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah, terungkap adanya dugaan suap hibah KONI mengalir ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, senilai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Namun Lina menyebut Muktamar saat itu digelar pada tahun 2016. Adapun berdasarkan pemberitaan, Muktamar NU di Jombang dilakukan pertengahan tahun 2015.
Adanya dugaan aliran dana ke Muktamar NU itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Lina saat bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Ini di BAP 13. Apakah mengetahui atau pernah memberikan hadiah atau janji berupa uang dari pihak KONI ke pihak Kemenpora terkait persetujuan dana hibah Kemenpora ke KONI Rp 17.971.192.000, atau dana hibah lainnya?" kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan BAP Lina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
"Jawaban Saudara di sini 'saya pernah mengetahui pemberian uang kepada pihak-pihak Kemenpora yaitu sebagai berikut. Pada periode 2016, pada saat Muktamar NU Jombang, saya dititipkan uang Rp 300 juta oleh E. Fuad Hamidy. Nah di sini Ibu tahu, bagaimana terkait Muktamar NU Jombang, Bu?" tanya jaksa Budi kepada Lina.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Menurut Lina, uang Rp 300 juta itu dititipkan kepadanya sebelum Fuad ke Surabaya. Kemudian setelah Fuad dan sekretaris Menpora, Alfitra Salamm, tiba di Surabaya, ia diperintah untuk mengantarkan uang itu ke Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Lalu saya antarkan ke Surabaya, di Bandara saja saya serahkan ke Pak (Fuad) Hamidy uang tersebut," kata Lina.
"Uangnya untuk apa?" tanya jaksa.
"Menurut info Pak Hamidy, (uang) itu untuk Muktamar NU," jawab Lina.
Belum ada konfirmasi dari pihak NU atas kesaksian di persidangan tersebut.
Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil.
Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi Purnomo dan Ekto Triyanto berupa uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT