Wabendum PKB Akui Terima Rp 1,2 M Terkait Pencalonan Wabup Kuningan

12 November 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bendahara DPP PKB, Rasta Wiguna menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amin Santono, Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bendahara DPP PKB, Rasta Wiguna menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amin Santono, Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Bendahara Umum DPP PKB, Rasta Wiguna mengaku pernah menerima uang Rp 1,2 miliar dari Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat. Menurutnya, uang itu untuk memperjuangkan anak Amin Santono yang bernama Yosa Octora Santono untuk mencalonkan sebagai Wakil Bupati Kuningan pada Pilkada 2018 lalu. PKB merupakan salah satu partai pengusung Yosa yang berpasangan dengan Toto Taufikurohman Kosim itu.
ADVERTISEMENT
Rasta menjelaskan, permintaan bantuan Amin itu disampaikan melalui seorang konsultan bernama Eka Kamaludin. Ketika itu, Eka menyampaikan bahwa Yosa berkeinginan menjadi Bupati Kuningan.
"Pak Eka minta ketemu saya, minta dibantu minta difasilitasi karena anaknya Pak Amin yang namanya Yosa mau jadi calon kepala daerah di Kabupaten Kuningan," kata Rasta dalam persidangan, Selasa (12/11).
Ia menyanggupi permintaan itu karena salah satu tugas selaku Wakil Bendahara Umum adalah membantu menyeleksi calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan dicalonkan PKB. Namun, Rasta mengaku hal itu dilakukan atas inisitif sendiri.
"Tugasnya adalah untuk menyeleksi calon-calon kepala daerah. Saya inisiatif sendiri, saya memfasilitasi Pak Amin Santono (anaknya) yang nyalon Bupati Kuningan," ujar Rasta.
Amin Santono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Lantaran Rasta menyanggupi, Amin kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp 1,2 miliar dalam dua tahap untuk Rasta. Pertama, sebesar Rp 200 juta yang diserahkan melalui Eka pada Oktober 2017. Lalu kemudian diserahkan melalui sopir Amin sebesar Rp 1 miliar pada 30 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Hal itu diakui oleh Rasta. "Pertama Rp 200 juta dari Eka, kemudian Rp 1 miliar melalui Pak Amin, yang nyerahkan sopirnya Pak Amin," ungkapnya.
Rasta mengungkapkan, uang itu digunakan membiayai sejumlah keperluan. Termasuk alat peraga kampanye, relawan dan biaya operasional lainnya. Sebagian di antaranya juga dipakai untuk membujuk sejumlah pihak agar mau mendukung Yosa menjadi calon Bupati Kuningan. Menurut dia, internal PKB memang tidak merekomendasikan Yosa sebagai bupati.
"Ketika DPC mengusulkan yang lain, tidak Pak Yosa, maka saya perlu konsolidasi dan memberikan uang. Untuk cost politik" jelasnya.
"Apakah memberikan uang ke yang lain?" tanya jaksa.
"Iya ke personal-personal. Dan untuk (biaya) makan-makan," jawab Rasta.
Wakil Bendahara DPP PKB, Rasta Wiguna menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amin Santono, Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bendahara DPP PKB, Rasta Wiguna menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amin Santono, Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Untuk merealisasikan keinginan Amin, Rasta mengaku pernah menyampaikan keinginan itu langsung kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Namun, dia mengaku lupa waktu pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pernah. Saya lupa tanggalnya. Pak ini calon dari Kuningan, kemudian Pak Ketum (bilang) kalau beliau sudah memenuhi syarat, silakan. Tapi ingat tidak ada uang mahar. Ketum bilang begitu," kata Rasta seraya menirukan ucapan Muhaimin.
"Jadi yang Anda terima bukan uang mahar?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Rasta.
Pada akhirnya, PKB tetap mengusung Toto Taufikurohman Kosim selaku calon Bupati Kuningan. Sementara, Yosa direstui untuk berpasangan dengan Toto sebagai calon Wakil Bupati Kuningan.
"Akhirnya tidak bisa beliau (Yosa) bupati, beliau hanya wakil," ujar Rasta.
Pada Pilkada Kuningan 2018, pasangan Toto dan Yosa diusung oleh PKB, PKS, Demokrat, dan PPP. Namun, pasangan itu kalah dari pasangan Acep Purnama-Muhammad Ridho Suganda.
Pada kasus ini, Amin didakwa menerima uang suap Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Ia didakwa bersama-sama melakukan perbuatan itu dengan Yaya dan Eka Kamaluddin. Suap itu diduga terkait pengurusan usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT