Wabup di Sumut yang Diduga Lakukan Politik Uang Ditetapkan Tersangka

17 April 2019 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariho Harahap beserta istrinya, Masdoripa Siregar, sebagai tersangka kasus politik uang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Hariro ditangkap Senin (15/4) karena diduga melakukan politik uang untuk memenangkan Masdoripa dalam Pileg DPRD Paluta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar (perkara) oleh Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Paluta, Polres Tapsel dan Kejaksaan, Wakil Bupati Paluta dan istri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (17/4).
Tatan mengatakan, Hariho dan istrinya dijerat Pasal 269 ayat (1) dan 270 ayat (3) UU Pemilu. Sementara itu untuk status 13 tim sukses yang turut diamankan masih menunggu pemeriksaaan.
" Masih menunggu pemeriksaan saksi ahli. Kita tunggu hasilnya dari tim yang ada di Paluta," ucapnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai di acara silaturahim dengan wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ditanyai menganai kasus ini, mengaku belum tahu detail permasalahannya.
ADVERTISEMENT
"Belum tahu sampai ke situ apa benar atau tidak, nanti kita cari tahu. Kalau itu benar, terima hukumannya. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujarnya.
Diketahui kasus yang menjerat Hariho berserta istri dan 13 tim suksesnya bermula saat Tim Satgas Antimoney Politic Polres Tapsel, melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019.
Ketika itu tim mencurigai mobil Toyota Kijang warna kuning BK 1462 YG yang dikendarai 4 orang tim sukses dari Hariho. Atas kecurigaan itu sekitar pukul 02.20 WIB polisi mengamankan 4 pelaku.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku uang itu berasal dari rumah Hariho di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan I, Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Hariro, diamankan 10 pelaku lainnya termasuk Hariro. Dari rumahnya, diamankan 4.000 amplop berisi uang masing-masing Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 300 ribu disertai kartu nama Masdoripa Siregar.
ADVERTISEMENT