Wabup Nyaleg, Tjahjo Tunjuk Sekda Jadi Plt Bupati Cirebon yang Di-OTT

25 Oktober 2018 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor BPK. (Foto: Ferry/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor BPK. (Foto: Ferry/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra pada Rabu (24/10) karena diduga menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, menunggu keputusan penahanan dari KPK untuk mengisi kekosongan jabatan bupati.
ADVERTISEMENT
"Secara prinsip begitu ada pengumuman KPK bahwa OTT yang bersangkutan (Sunjaya) ditahan, untuk mengisi kekosongan jangan sampai ada, kami akan tunjuk pejabatnya," kata Tjahjo di Kementrian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Apabila nanti Sunjaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, Tjahjo akan langsung menetapkan Plt Bupati Cirebon. Ia menyebut Plt Bupati Cirebon akan dijabat oleh Sekda Rahmat Sutrisno. Penunjukan Rahmat itu dikarenakan Wakil Bupati Cirebon yakni Selly Andriany Gantina telah mundur sejak 20 September lalu karena menjadi caleg.
"Mungkin sekdanya (Rahmat), wakilnya (Selly) ternyata mengajukan diri sebagai caleg anggota DPR," kata dia.
Pemberhentian tetap Sanjaya, kata Tjahjo, akan ditetapkan usai kasus dugaan suap tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Tjahjo tak ingin, keterlibatan Sunjaya dalam kasus dugaan korupsi membuat kekosongan dalam pemerintahan di Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Yang penting jangan sampai tata kelola pemerintahan itu kosong. Sekdanya yang akan kami tunjuk sebagai Plt, sampai berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai kosong," tutupnya.
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
Diketahui Sunjaya merupakan kepala daerah ke-100 yang dicokok KPK sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri. Sunjaya menjadi orang ke-100, dihitung sejak KPK pertama kali menangkap kepala daerah pada 2004. Kepala daerah pertama yang ditangkap yakni Gubernur Aceh periode 2000-2005, Abdullah Puteh, pada 2004 lalu.
Namun, jika merujuk kepada kepala daerah yang ditangkap KPK karena melakukan jual beli jabatan, Sunjaya adalah kepala daerah keempat yang ditangkap KPK.
Sunjaya diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Jual beli jabatan yang dilakukan Sunjaya, diduga hingga level camat. Ia diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dalam dugaan jual beli jabatan itu.
ADVERTISEMENT
"Barang buktinya, bukti transfer dan uang miliaran," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (24/10).