Wabup Sebut Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta Sedang Hamil
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Neneng saat ini tengah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus ini. Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengatakan, Neneng sedang dalam keadaaan hamil.
ADVERTISEMENT
Kondisi Neneng ini, diketahui Eka saat ia menggantikan Neneng hadir dalam acara TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), pada Senin (15/10). Kepada Eka, Neneng mengaku tak bisa hadir karena sedang hamil.
"(Kegiatan) TMMD itu memang saya sudah dapat disposisi dari pagi pukul 06.00 WIB. Kalau enggak salah, karena kondisi Bupati (Neneng) sedang hamil atau segala macam itu," kata Eka di Kantor Bupati Bekasi, Selasa (16/10).
Namun, Eka tidak secara gamblang menjelaskan kondisi Neneng yang tengah hamil ini. Ia hanya mengatakan, bersedia menggantikan Neneng yang tak kuat berdiri lama karena sedang hamil. Terlebih acara TMMD dilaksanakan di lapangan terbuka.
"Yang kuat berdiri saya (jadi menggantikan Neneng)," ujar Eka singkat.
Neneng sendiri ditangkap oleh KPK pada Senin (16/10) malam. Neneng ditangkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemkab Bekasi, pada Minggu (15/10).
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap Neneng mengaku tak mengetahui soal OTT KPK di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng mengaku kaget dan tidak ikut campur proses perizinan Meikarta.
"Saya enggak ngerti juga, saya enggak ngerti tentang apa dan bagaimana. (Soal adanya pengajuan) Saya sendiri enggak hafal," ujar Neneng saat ditemui di Kantor Bupati Bekasi, Senin (15/10).
Dalam kasus ini, Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, serta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati.
Neneng bersama pejabat-pejabat Pemkab Bekasi itu diduga menerima suap sebanyak Rp 7 miliar, dari komitmen pemberian senilai Rp 13 miliar. Sementara pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra; serta pegawai Lippo Group bernama Henry. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak-pihak yang menjadi pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.