Wacana JK Maju sebagai Cawapres Terhalang UUD 1945 dan UU Pemilu

26 Februari 2018 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Joko Widodo dipastikan maju kembali sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Meski sudah ditetapkan sebagai capres oleh PDIP, namun Jokowi belum menentukan siapa cawapresnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah nama bermunculan, salah satunya muncul wacana memasangkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan JK tidak bisa lagi maju sebagai cawapres di 2019.
Berdasarkan ketentuan di Pasal 169 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada syarat yang membuat JK terhalang menjadi cawapres.
“Maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2).
Selanjutnya, Pasal 169 huruf (n) menjelaskan tafsir bahwa pengertian seseorang tidak bisa maju lagi sebagai cawapres adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
ADVERTISEMENT
JK juga terganjal Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait kekuasaan pemerintahan negara yang menyebutkan jabatan presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama sebanyak satu kali.
Maka itu, aspirasi atau wacana JK sebagai cawapres Jokowi akan sulit diwujudkan karena terbentur dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi Pemilu.
"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan," tandas anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, PDIP membuka wacana dukungan kepada Jusuf Kalla mendampingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Sinyal tersebut sempat diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Tetapi, PDIP masih akan mengkaji aturan di Pasal 7 UUD 1945.
ADVERTISEMENT