news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wadah Pegawai KPK: Temuan Ombudsman di Kasus Novel Harus lewat TGPF

7 Desember 2018 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wadah Pegawai (WP) KPK menilai kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan seharusnya diusut dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal tersebut untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait sejumlah maladministrasi dalam pengusutan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Ini semakin meneguhkan keyakinan kami bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) merupakan satu-satunya solusi untuk menuntaskan penyiraman dan teror terhadap Bang Novel," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/12).
Yudi kembali meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pembentukan TGPF. Menurut Yudi, kasus yang telah berlalu selama lebih dari 600 hari itu, merupakan kasus yang sangat serius.
"Kami ingin membuka kembali komitmen beliau (Jokowi) yang ingin kasus Bang Novel dituntaskan," tegasnya.
Sampai saat ini, KPK belum melakukan penyelidikan apa pun terkait kasus Novel. Proses penyelidikan yang masih berada di tangan polisi menjadi penyebabnya.
Novel Baswedan (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan (Foto: Moh Fajri/kumparan)
"Kami ingin meluruskan temuan Ombudsman, Bang Novel ini adalah korban, artinya Bang Novel bukan pihak yang harus dikejar untuk dicarikan datanya, dan sebagainya," ujar Yudi.
ADVERTISEMENT
Novel disiram air keras usai melaksanakan salat Subuh di masjid di sekitar kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Hingga saat ini, pelaku penyerangan masih belum terungkap.
Dalam laporannya, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebutkan maladministrasi dalam pemeriksaan Novel bersifat minor. Temuan itu antara lain aspek penundaan yang berlarut dalam penanganan perkara, aspek efektivitas penggunaan SDM, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari korban, serta aspek administrasi penyidikan.
Terlalu banyaknya jumlah personel yang dilibatkan dalam proses penyidikan kasus Novel juga dianggap membuat penyidikan tidak efektif dan efisien.
Hal lain yang ditemukan adalah kesalahan dalam administrasi penyidikan. Saat menerima laporan kejadian, penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga tempat Novel dilarikan setelah insiden, bukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT