Wakil Kepala Sekolah di Subang Dipecat karena Cabuli 4 Siswanya

2 Maret 2018 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
ADVERTISEMENT
Seorang guru olah raga yang juga merupakan wakil kepala sekolah sebuah SMP di Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dia diciduk karena mencabuli empat orang muridnya sejak empat bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Oknum berinisial JS (27) tersebut mencabuli 4 orang siswanya sejak bulan November 2017," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Hari Suprapto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/3).
Hari mengatakan, awal terungkapnya kasus ini saat beberapa orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya yang berubah drastis. Setelah ditanyakan, korban akhirnya mengaku dicabuli JS, sehingga para orang tua marah dan melaporkannya ke Kanit PPA Subang.
"Ada yang hanya dilecehkan dan ada juga yang berhasil disetubuhi,“ jelas Hari.
Setelah diperiksa dan di-visum et repertum, tersangka pun diamankan akhir Februari lalu.
“Tersangka sendiri sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Apalagi korbannya lebih dari seorang dan dilakukan di lingkungan sekolah," kata Hari.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengiming-imingi uang, memberi tugas dan ada juga dengan cara pemaksaan. "Dari empat siswa itu, hanya seorang korban yang benar-benar dicabulinya," ungkap Hari.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 78E UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
"Bahkan hukumannya bisa diperberat 1/3 dari ancaman karena tersangka berprofesi sebagai guru yang seharusnya mendidik dan memberi contoh baik malah melakukan perbuatan tidak terpuji atau tak senonoh terhadap anak didiknya," pungkas Hari.