Wakil Ketua Banggar DPR Bantah Diperintah Taufik Kurniawan Kawal DAK

31 Januari 2019 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmad Riski Sadig usai diperiksa terkait kasus suap DAK Kebumen. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmad Riski Sadig usai diperiksa terkait kasus suap DAK Kebumen. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmad Riski Sadig membantah ada instruksi khusus dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk mengawal pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
ADVERTISEMENT
"Oh enggak ada, enggak ada (instruksi dari Taufik Kurniawan)," ujar Riski usai diperisa penyidik KPK sekitar pukul 17.20 WIB, Kamis (31/1).
Begitu pula saat disinggung mengenai aliran uang dari Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad. Riski menegaskan tak ada pembahasan khusus untuk mengistimewakan anggaran daerah tertentu dalam rapat banggar.
"Enggak enggak ada. Kita enggak pernah membahas daerah-daerah, kita membahasnya besaran. Mekanisme itu saja," imbuh Riski.
Politikus PAN itu mengaku dicecar 10 pertanyaan. Riski meyakini, rapat banggar hanya membahas besaran anggaran yang didapatkan suatu daerah.
"Ya, itu saja, kita pembahasan besaran parameter-parameter daerah yang mendapatkan, tidak orang, tidak daerah per daerah. Tidak pernah membahas khusus," tegas Riski.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Muhamad Yahya Fuad hingga Rp 3,65 miliar terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen yang dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau sekitar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu ditangkap KPK.
Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
KPK juga telah menetapkan perusahaan bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam dugaan korupsi yang dilakukan Yahya Fuad.
PT Tradha merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang. Perusahaan ini dijerat agar segera mengembalikan aset negara.
PT Tradha yang dikendalikan Yahya Fuad disebut berperan dalam menyamarkan uang hasil korupsi. Perusahaan itu menerima fee dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang disamarkan seolah-olah sebagai utang.
Selain itu, PT Tradha diduga digunakan Yahya Fuad untuk mengikuti tender proyek infraktruktur di Kebumen. Diduga ada delapan tender yang dimenangkan PT Tradha dalam rentang 2016-2017 dengan nilai proyek Rp 51 miliar. Untuk mengaburkan identitas perusahaannya, PT Tradha meminjam nama perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, PT PR atau PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejak penyidikan oleh KPK pada 6 April 2018, PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK senilai Rp 6,7 miliar.