Wakil Ketua Banggar DPR Dicecar KPK Soal Usulan Dana untuk Kebumen

12 Februari 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Ahmad Riski Sadig meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Ahmad Riski Sadig meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Ahmad Riski Sadig, menjadi salah satu saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen di APBN-Perubahan 2016.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa untuk melengkapi berkas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
Ahmad Riski Sadig, anggota DPR di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Usai diperiksa, Sadig mengaku ditanya soal mekanisme usulan anggaran dari daerah. Ia hanya menyebut bahwa usulan anggaran murni dari pemerintah.
"Sama saja. Soal Kebumen. Enggak ada. Kemunculan usulan aja kan kita enggak tahu masalah usulan itu semua murni pemerintah. Kita enggak tahu," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
Ahmad Riski Sadig, anggota DPR di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ia pun menyebut tak ada rapat khusus yang membahas anggaran dari setiap daerah. Menurut dia, pembahasan dilakukan secara umum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
Tersangka kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Taufik Kurniawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar. Yahya Fuad menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen.
ADVERTISEMENT
Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terciduk OTT KPK.