Wakil Ketua DPRD Jabar Mangkir dari KPK Terkait Kasus DAK Cianjur

1 April 2019 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Politikus Golkar itu diagendakan bersaksi untuk Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar dalam kasus dugaan pemerasan dana kepada 140 kepala sekolah SMP di Cianjur yang mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah pun mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Belum diperoleh alasan atas ketidakhadiran saksi," ujar Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (1/4).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah. Foto: Instagram/@adebarkahsurahman
"Ya, nanti akan kami agendakan kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cianjur pada Rabu (12/12) pagi. Dari OTT tersebut, KPK menangkap Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur dan 6 orang lainnya untuk diperiksa lebih lanjut di gedung KPK.
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar akan menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Enam orang selain Rivano tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Rosidin, Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah, Bendahara MKKS Taufik Setiawan, Kepala Seksi Budiman, dan seorang sopir berinisial D.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menemukan adanya dugaan pemotongan DAK 140 dari 200 SMP di Kabupaten Cianjur yang menerima DAK sejumlah Rp 46,8 miliar.
Rivano diduga memotong dana yang diterima 140 SMP tersebut kepada para kepala sekolah sebesar 14,5 persen atau Rp 6,7 miliar dari Rp 46,8 miliar.
Dari 14,5 persen fee yang diterima dari para kepala sekolah, Rivano diduga menerima jatah sekitar 7 persen atau Rp 3,2 miliar Sedangkan sisanya untuk pihak lain.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 1.556.700.000 yang diduga sebagai bagian setoran dari para kepala sekolah kepada Bupati. Sebelum Rp 1,5 miliar itu, diduga Rivano telah menerima sejumlah fee terkait DAK tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Irvan Rivano, Cecep Sobandi, Rosidin serta satu orang lain bernama Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Rivano.