Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Uang Rp 9,6 M

2 Juli 2018 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif Natalis Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/7) (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif Natalis Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/7) (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif Natalis Sinaga didakwa menerima uang suap Rp 9,6 miliar. Uang suap tersebut diyakini berasal dari Bupati Lamteng nonaktif Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menyakini suap diberikan agar Natalis selaku pimpinan DPRD Lamteng memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Pemkab Lamteng. Rencananya Pemkab Lamteng akan meminjam Rp 300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2018.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang perbuatan berlanjut. Menerima hadiah atau janji," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).
Jaksa menyebut Natalis menerima suap secara bertahap. Yakni Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 1,2 miliar. "Yang keseluruhannya Rp 9.695.000.000," ucapnya.
Selain persetujuan peminjaman, suap juga diberikan agar pihak DPRD menyetujui pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) dalam hal terjadi gagal bayar.
Wakil ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Perkara ini berawal ketika Pemkab Lamteng ingin meminjam dana Rp 300 miliar kepada PT SMI. Salah satu syarat peminjaman itu adanya persetujuan dari pihak DPRD. Kemudian Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk meminta bantuan kepada Natalis agar menandatangani surat permohonan pemotongan DAU itu. Taufik menyetujuinya dengan syarat Mustafa memberikan uang Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 12 Februari 2018, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Madani, Kartubi dan Taufik melakukan verifikasi peryaratan MoU pinjaman kepada PT SMI, namun belum ada persetujuan dari DPRD. Kemudian, Madani memerintahkan Yanissa alias Ria Sitorus menemui Natalis untuk meminta tanda tangan surat pernyataan. Namun, Natalis menolak menandatangani sebelum uang Rp 2,5 miliar disediakan.
Taufik lantas mengubungi Rusliyanto, sesama kader PDIP di DPRD, untuk membantu membujuk pimpinan Natalis agar menandatangani surat pernyataan itu. Rusliyanto kemudian menyanggupinya.
Pada 13 Februari 2018, Rusliyanto bertemu dengan Natalis dan membahas soal permintaan Taufik itu. Atas permintaan itu, Mustafa memerintahkan Taufik untuk menyiapkan uang. Pada akhirnya, terkumpul Rp 1 miliar uang dari rekanan Pemkab Lamteng untuk diserahkan kepada Natalis.
ADVERTISEMENT
Taufik memerintahkan Aan Riyanti dan Supranowo untuk menyerahkan uang kepada Rusliyanto. Namun lantaran Supranowo tidak kenal dengan Rusliyanto, uang untuk Natalis diberikan melalui adik Ipar Rusliyanto bernama Muh Andi Perangin-angin. Andi lantas memberitahu Rusliyanto soal penerimaan uang tersebut.
Natalis yang mengetahui uang sudah diberikan kemudian menyuruh Julion Efendi selaku Kepala Sekretariat DPC PDIP Kab Lamteng menandatangi surat pernyataan itu dengan cara meniru tanda tangannya. Setelah ditandatangani Julion yang meniru Natalis, surat kemudian diserahkan kepada Syamsyi Roli selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah.
Pada hari itu juga, KPK menangkap Rusliyanto dan Natalis dan mengamankan uang Rp 1 miliar. Namun setelah dihitung, uang tersebut hanya berjumlah Rp 996.150.000.000.
Atas perbuatanya, Natalis didakwa melanggar pasal 12 hurup a atau pasal 11 UU RI tahun 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
ADVERTISEMENT