news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Segera Disidang

8 Juni 2018 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan berkas penyidikan berkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga. Berkas tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 itu pun dilimpahkan ke tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya merampungkan berkas Natalis, KPK pun turut melimpahkan berkas perkara tersangka lain dalam kasus ini, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
"Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka JNS dan tersangka RUS dalam tindak pidana korupsi suap terkait terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
Penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan kedua orang tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Baik Natalis maupun Rusliyanto akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kedua tersangka akan segera disidang akan di Pengadilan Tipikor Jakarta," imbuh Febri.
Hingga proses pemberkasan selesai, Febri menyebut penyidik telah memeriksa 54 saksi untuk kedua tersangka. Para saksi berasal dari berbagai macam pihak yang terkait dengan kasus.
ADVERTISEMENT
"Hingga hari ini total 54 saksi telah diperiksa untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto)," kata Febri.
Kasus dugaan suap di Lampung Tengah ini bermula saat pihak pemkab berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
Untuk memuluskan rencana itu, Mustafa diduga bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah. Jumlah suap yang diberikan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, ada dua tersangka yang sudah menjalani proses pembuktian dalam persidangan. Dua tersangka itu yaitu Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, KPK menjerat Mustafa dan Taufik dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk penerima suap, J. Natalis dan Rusliyanto, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.