Walau Tak Lazim, Jokowi Bisa Koreksi 10 Nama Capim KPK

3 September 2019 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pansel Capim KPK menyerahkan nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Wahyu Putro A.
zoom-in-whitePerbesar
Pansel Capim KPK menyerahkan nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Wahyu Putro A.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panitia Seleksi (Pansel) sudah mengumumkan 10 nama calon pimpinan (Capim) KPK yang lolos tes kesehatan dan uji wawancara terbuka. Menurut pansel, nama-nama itu sudah atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengumumkan 10 nama itu, pansel sempat melakukan pertemuan dengan Jokowi sekitar 30 menit. Menurut Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, Jokowi tak mengkoreksi nama-nama yang disodorkan pihaknya. Pansel pun beranggapan Jokowi sudah menyetujui nama-nama tersebut.
Saat menyambut kedatangan Pansel ke Istana, Jokowi mengaku akan mendengar masukan publik sebelum menyerahkan nama-nama capim KPK ke DPR. Jokowi juga menegaskan tak tergesa-gesa dalam menyerahkan 10 nama tersebut.
Lantas, apakah Jokowi masih bisa mengubah 10 nama capim KPK yang sudah diumumkan oleh pansel?
Ahli hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Direktur HICON Law & Policy Strategic, Hifdzil Alim, mengatakan untuk mengubah komposisi 10 nama kandidat bisa saja dilakukan. Meski, menurut Hifdzil, secara fatsun tak lumrah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, Pansel dibentuk oleh Presiden untuk menyeleksi para capim KPK. Sehingga Pansel menjadi perpanjangan tangan Presiden dalam melakukan seleksi.
"Nama berasal dari pansel. Presiden menerima. Apakah presiden bisa mengubah nama? Bisa. Tapi fatsunnya (etikanya) tidak demikian karena ketika pemerintah--yang kemungkinan besar dari arahan presiden--maka presiden memercayakannya kepada Pansel," ujar Hifdzil Alim, Selasa (3/9).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (9) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa Presiden mempunyai waktu paling lambat 14 hari untuk menyerahkan nama-nama capim KPK ke DPR. Sehingga, Jokowi masih mempunyai waktu untuk mengevaluasi hasil Pansel. Meski bisa, tapi menurut Hifdzil, proses koreksi itu tak lazim dilakukan.
"Fatsunnya begini, Pansel sebelum menyampaikan nama ke publik, pasti melapor dulu ke presiden (baik bersifat delegasi maupun mandat). Jadi kemungkinan besar jika nama itu sudah diumumkan ke publik, maka presiden sudah mengetahui nama-nama itu sebelumnya. Susah bagi presiden menganulir nama-nama itu," papar Hifdzil.
ADVERTISEMENT
"Dan, itu tidak biasa dalam fatsun ketatanegaraan," sambungnya.
Secara terpisah, Koalisi Kawal Capim KPK meminta Jokowi untuk mendengarkan masukan masyarakat sebelum menyerahkan 10 nama calon pimpinan (Capim) KPK ke DPR. Jokowi diminta menggunakan waktu yang tersedia untuk menelusuri rekam jejak 10 capim itu.
KPK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi janjinya untuk mencermati rekam jejak 10 calon pimpinan KPK yang telah diserahkan Pansel. Sebab, sebelumnya, Jokowi menyatakan agar masyarakat tetap memberikan masukan serta koreksi terkait kinerja pansel, termasuk sepuluh nama yang sudah diserahkan.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun memercayai Jokowi akan memegang janjinya untuk mendengarkan suara masyarakat terkait seleksi capim ini.
Saat ini, tinggal tersisa 10 capim KPK periode 2019-2023. Nantinya, Jokowi akan mengirimkan nama-nama kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Selanjutnya, DPR akan memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK.
ADVERTISEMENT