Walau Terlambat, Sikap Gubernur Bali Tolak Reklamasi Diapresiasi

25 Agustus 2018 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi damai Tolak Reklamasi  oleh ForBali dan masyarakat Bali mencapai puncak, Sabtu (25/8) di depan Kantor Gubernur Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi damai Tolak Reklamasi oleh ForBali dan masyarakat Bali mencapai puncak, Sabtu (25/8) di depan Kantor Gubernur Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gerakan ForBali bersama masyarakat Bali mengapresiasi sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang di saat-saat terakhir, menyatakan penolakannya terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa.
ADVERTISEMENT
"Sikap menolak itu tetap kami apresiasi. Walau kami sayangkan terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," ujar Koordinator Umum ForBali, Wayan Gendo Suardana, saat ditemui di sela-sela aksi penolakan reklamasi, Sabtu (25/8).
Namun Gendo mengingatkan, jika nantinya reklamasi Teluk Benoa dinyatakan batal, hal itu juga berdasarkan penolakan yang dilakukan masyarakat Bali sejak tahun 2013 hingga hari ini.
"Dia (Koster-Ace) bisa bersuara menolak, karena ada gerakan rakyat. Kalau dulu tidak ada gerakan rakyat menolak, bisa jadi Teluk Benoa sudah direklamasi," ucapnya.
Aksi damai Tolak Reklamasi  oleh ForBali dan masyarakat Bali mencapai puncak, Sabtu (25/8) di depan Kantor Gubernur Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi damai Tolak Reklamasi oleh ForBali dan masyarakat Bali mencapai puncak, Sabtu (25/8) di depan Kantor Gubernur Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Meski mengapresiasi, Gendo juga mengkritisi pernyataan Koster yang menyebut izin lokasi reklamasi sudah berakhir sejak Desember 2017 lalu berdasarkan SK Gubernur Bali 2138/02-C/HK/2012.
Padahal, kata Gendo, SK tahun 2012 tersebut sudah dibatalkan oleh Gubernur Pastika pada 16 Agustus 2013 melalui SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa.
ADVERTISEMENT
SK tahun 2013 itu menurutnya juga dikeluarkan karena ForBali bersama komponen masyarakat melakukan advokasi dan kampanye penolakan reklamasi mulai dari aksi demonstrasi hingga hearing ke DPRD Bali.
"Koster yang enggak mengerti persoalan. Hal ini menunjukkan SK yang Saudara (Koster) gunakan sebagai rujukan justru SK yang sudah batal secara hukum dan tidak berlaku lagi," ucapnya.
Gubernur Bali terpilih Wayan Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali terpilih Wayan Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Tak hanya itu, Gendo juga mengkritik Koster yang mengatakan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tidak perlu dicabut karena tidak hanya menyangkut persoalan reklamasi Teluk Benoa, dan bisa merugikan daerah lain yang memerlukan.
Padahal, kata Gendo, Perpres tersebut jelas-jelas peruntukkannya untuk kawasan Teluk Benoa, bukan untuk tempat lain.
"Jika fakta hukumnya Perpes itu hanya berlaku di Teluk Benoa, bagaimana logikanya pembatalan Perpres itu akan merugikan daerah lain? Siapa sih pembisik hukumnya?. Mohon maaf itu pernyataan tidak berbasiskan ilmu dan pengetahuan yang cukup, saya tidak bilang beliau bodoh," ketus Gendo.
ADVERTISEMENT
Diketahui pada Sabtu (25/8) sore ini, ForBali bersama masyarakat Bali menggelar aksi puncak atas perjuangan menolak rencana reklamasi Teluk Benoa selama 5 tahun.
Hari ini merupakan penetuan lolos tidaknya amdal yang diajukan PT TWBI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Elemen aktivis dan masyarakat menyuarakan penolakan mulai dari parkir timur Lapangan Niti Mandala Renon menuju ke depan Kantor Gubernur Bali.
Gendo menegaskan, ForBali dan elemen masyarakat masih akan berjaga hingga pukul 00.00 WIB terkait keputusan amdal tersebut. Ia yakin amdal yang diajukan TWBI akan ditolak KLHK.
"Tadi kami menghubungi Menteri LHK, tapi beliau sedang di luar negeri dan belum tahu perkembangan dan tak meneken izin lingkungan. Asumsi kami, amdal belum layak, belum ada izin lingkungan yang diterbitkan. Tapi rakyat berjaga sampai 00.00 WIB," jelasnya.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Beri Penghargaan Ke Gubernur Pastika
ADVERTISEMENT
Dalam aksi tersebut, ForBali juga memberikan 'penghargaan' kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Menurut mereka, Pastika satu-satunya Gubernur Bali yang didemo rakyatnya selama 5 tahun.
"Di fase ini, kami persembahkan satu piagam penghargaan ke Made Mangku Pastika, dialah gubernur satu-satunya yang didemo selama 5 tahun dan bisa tegar didemo oleh rakyatnya," kata Gendo.
Ia menambahkan, pengalaman ini harus bisa menjadi pelajaran untuk Koster-Ace yang sudah menjanjikan tidak ada reklamasi di Teluk Benoa. Sebab Gendo khawatir reklamasi di Bali masih bisa dilakukan karena Perpres Nomor 51 tahun 2014 belum dicabut.