Walhi Demo di Depan KLHK, Minta Perusahaan Pembakar Hutan Dihukum

27 Agustus 2018 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demonstrasi Walhi di Depan Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). (Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi Walhi di Depan Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Organisasi nirlaba Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar aksi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (27/8). Mereka menuntut pemerintah menindak tegas korporasi yang diduga sebagai pembakar hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
"Kami datang ke KLHK karena kita melihat bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi di Kalimantan dan Sumatera, dan ini mengkhawatirkan di tengah komitmen pemerintah akan menurunkan emisi sebesar 29 persen di tahun 2030," ujar Manajer Kampanye Iklim dan Keadilan Walhi, Yuyun Harmono, di lokasi.
Menurut Yuyun, dari data yang diperoleh Walhi, dari 1 Januari 2018 hingga 25 Agustus 2018, terdapat 2.423 titik api di Sumatera dan 1.115 titik api di Kalimantan.
Demonstrasi Walhi di Depan Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). (Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi Walhi di Depan Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Sebanyak 765 titik api di antaranya berada dalam kawasan konsensi korporasi (konsensi Kehutanan dan Perkebunan). Yuyun menyayangkan komentar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK yang mengatakan, penyebab karhutla di Kalimantan Barat adalah masyarakat yang membuka lahan gambut.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami pernyataan itu menunjukkan bahwa Dirjen PPI tidak tahu duduk permasalahannya dan mencari alasan sehingga menyalahkan masyarakat dan tidak berani melakukan penegakkan hukum terhadap korporasi," tuturnya.
Yuyun Harmono, Manager Kampanye Iklim Walhi Eksekutif Nasional. (Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yuyun Harmono, Manager Kampanye Iklim Walhi Eksekutif Nasional. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Yuyun meminta pemerintah dalam hal ini KLHK jangan hanya menyalahkan masyarakat tapi juga mau membuka data ke publik korporasi korporasi apa saja yang selama ini diduga sebagai penyebab karhutla di Kalimantan dan Sumatera.
"KLHK yang mengungkapkan, dia yang haus mengungkapkan karhutla terjadi di mana saja, di konsesi mana saja. Kemarin sepertinya mereka sudah menyegel 5 perusahaan di Kubu raya, Kalbar. Tapi tentu ketika kita melihat bahwa titik api 765 di Kalimantan dan Sumatera, harusnya lebih banyak perusahaan yang disegel, tidak cuma 5," jelas Yuyun.
Persebaran titik api di Pulau Sumatera. (Foto: dok. Walhi)
zoom-in-whitePerbesar
Persebaran titik api di Pulau Sumatera. (Foto: dok. Walhi)
Meski mengapresiasi penyegelan sanksi pada lima perusahaan tersebut, Yuyun meminta pemerintah tidak memberikan sanksi di ranah administratif saja, tapi juga pidana dan perdata.
ADVERTISEMENT
"Kalau sanksinya hanya administratif itu tidak memberi efek jera pada korporasi. Jadi tidak hanya cukup sanksi administratif, selain dicabut izinnya, dituntut melakukan penggantian pidana maupun perdata," pungkas Yuyun.
Persebaran titik api di Pulau Kalimantan. (Foto: dok. Walhi)
zoom-in-whitePerbesar
Persebaran titik api di Pulau Kalimantan. (Foto: dok. Walhi)