Walhi: Denda Rp 18 T 11 Perusahaan yang Disebut Jokowi Belum Dibayar

18 Februari 2019 15:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) saat gelar konferensi pers Debat Calon Presiden 2 Tidak Menyentuh Akar Masalah di kantor Walhi, Jakarta Selatan,Senin (18/2). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) saat gelar konferensi pers Debat Calon Presiden 2 Tidak Menyentuh Akar Masalah di kantor Walhi, Jakarta Selatan,Senin (18/2). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Capres nomor urut 01 Jokowi dalam debat kedua pilpres, menyinggung soal penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan. Jokowi menyebut ada 11 perusahaan yang telah ditindak dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik pernyataan Jokowi itu karena 11 perusahaan yang disebut belum ada yang membayar ganti rugi tersebut.
"Jawaban yang tidak lengkap terkait dengan penegakan hukum yang Rp 18 triliun gitu ya. Itu dihukum seolah-olah sudah dikembalikan ke negara, putusan. Padahal keputusan MA (Mahkamah Agung) itu belum ada yang bisa dieksekusi dan dikembalikan ke negara," ujar Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/2).
Menurut Nur, pernyataan ganti rugi 11 perusahaan merupakan klaim yang berlebihan. Ia menuturkan pada kenyataannya seluruh perusahaan tersebut belum ada yang membayar ganti rugi meski Kementerian LHK telah memenangkan gugatan perdata.
Nur menjelaskan rincian dana yang harus diganti, yaitu Rp 16,94 triliun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp 1,37 triliun sebagai dana pemulihan. Ini merupakan hasil gugatan KLHK antara tahun 2015-2018 yang mengantongi deposit kemenangan terhadap 11 perusahaan tersebut.
Kebakaran Hutan di Kalimantan Foto: Dok. BNPB
Menyikapi hasil debat kedua, Nur menilai kedua calon tak serius dalam menjelaskan mekanisme penegakan hukum karena hanya fokus pada putusan, dan bukan eksekusi. Selain itu, ia juga menyebut Prabowo juga tak serius dalam menjelaskan langkah-langkah penegakan hukum terkait pelanggaran di sektor lingkungan hidup yang akan dilakukannya jika terpilih.
ADVERTISEMENT
"Calon 02 Prabowo hanya menyebutkan akan menegakkan hukum perusahaan-perusahaan," ucap dia.
Sebelumnya, dalam debat kedua yang berlangsung pada Minggu (17/2) malam, Jokowi mengklaim ada 11 perusahaan yang sudah ditindak karena mengakibatkan kebakaran hutan dan telah didenda Rp 18,3 triliun.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Kenapa dalam tiga tahun kita bisa mengatasi kebakaran hutan lahan gambut, salah satunya karena penegakan hukum yang tegas kepada siapa pun. Sudah ada 11 (perusahaan) supaya dicatat sudah ada 11-an yang diberikan sanksi denda sebesar Rp 18,3 T. Kenapa sekarag semua takut urusan dengan kebakaran hutan, illegal logging, karena kita tegas dan penegakan hukum kita tegas terhadap pelanggar perusak lingkungan," ungkap Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta.
Prabowo menjawab Jokowi dengan menyebutkan masalah pelanggaran terkait lingkungan hidup adalah sebuah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya ikuti banyak sekali perusahaan yang sangat besar yang meninggalkan pencemaran lingkungan yang sangat besar yang nilainya jauh di atas bapak sebut tadi. Saya kira pada saat nanti mungkin ada perlu investigasi lanjutan," ujar Prabowo.
"Tapi saya kira sudah menjadi pengetahuan umum para pakar di kalangan pengamat bahwa pelanggaran lingkungan hidup banyak sekali dilakukan dan jadi PR kita semua," lanjutnya.