Wali Kota Malang Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

27 Juli 2018 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7).  (Foto: Antara/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7). (Foto: Antara/Umarul Faruq)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton atau yang akrab dipanggil Abah Anton dituntut tiga tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Anton selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara," kata jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, dilansir Antara, Jumat (27/7).
Tak hanya pidana denda, Abah Anton juga dituntut pidana tambahan oleh penuntut umum KPK. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik Anton selama 4 tahun.
Anton dinilai sebagai pihak yang memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Suap diduga diberikan guna memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 2017.
Usai membacakan tuntutan, ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7).  (Foto: Antara/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7). (Foto: Antara/Umarul Faruq)
Dalam kasus ini, KPK menjerat 19 orang sebagai tersangka. Mereka ialah 18 orang dari anggota DPRD Kota Malang serta Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Para anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Anton. Diduga suap bertujuan untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
Dua di antara para tersangka itu tercatat merupakan calon Wali Kota Malang yang sedang mengikuti pilkada. Keduanya adalah Anton, serta Ya'qud Ananda Gudban.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Para tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan oleh KPK.