Wali Kota Yogya Minta Pegawainya Mawas Diri Usai OTT KPK

20 Agustus 2019 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPK membawa terperiksa (tengah) yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Yogyakarta saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa terperiksa (tengah) yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Yogyakarta saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengakui ada dua rekan kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta yang dimintai klarifikasi oleh KPK usaI OTT KPK terhadap jaksa di Yogyakarta. Meski begitu, Haryadi tak menjelaskan siapa rekan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Setahu saya itu ada dua orang rekan kerja kami yang diminta klarifikasi,” ujar Haryadi di kantornya, Selasa (20/8).
Namun, Haryadi tidak menjelaskan apakah kedua orang yang disebut rekan kerja itu berstatus PNS atau bukan. Yang jelas dia mengaku prihatin dengan kejadian kali ini.
“Tapi dalam batas itu saja. Pastinya begitu (prihatin) karena proyek yang di-OTT proyeknya di wilayah Kota Yogyakarta. TP4D kan itu kerja sama pemerintahan dengan kejaksaan,” ujarnya.
Haryadi menjelaskan bahwa sebenarnya salah satu fungsi TP4D adalah menghindari potensi pelanggaran hukum dalam setiap pekerjaan yang ada di wilayah Kota Yogyakarta.
Terkait kasus ini dia meminta jajaran Pemkot Yogyakarta agar tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa, namun mereka juga perlu untuk mawas diri.
ADVERTISEMENT
“Ini menjadi suatu pengingat atau suatu hal yang harus kita pahami, kita cermati, bahwa jangan bermain-main dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme. Dalam setiap pelantikan ada pakta integritas,” ujarnya.
Dari operasi tangkap tangan di Yogyakarta, tim satgas KPK berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa, rekanan, hingga PNS di Dinas PU. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa pihak yang diduga terlibat serta menentukan status dari pihak tersebut.