Walkot Semarang soal Izin Kampanye Prabowo: Simpang Lima Tak Boleh

11 April 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: Kumparan/ Afiati Tsalitsati
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: Kumparan/ Afiati Tsalitsati
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka Pemilu 2019. Hal ini terkait tak keluarnya izin kampanye untuk capres 02 Prabowo Subianto di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan larangan penggunaan Simpang Lima untuk kampanye berlaku untuk semua pihak, baik partai politik ataupun paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan paslon 02 Prabowo-Sandi.
"Iya memang Simpang Lima tidak kita perkenankan untuk kegiatan politik. Jangankan Prabowo, PDIP saja juga enggak boleh kampanye di Simpang Lima," kata Hendrar yang merupakan politikus PDIP kepada kumparan, Kamis (11/4).
Hendrar menjelaskan, sesuai ketentuan, Lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye pada Pemilu 2019. Penentuan lokasi kampanye, kata dia, telah diatur sepenuhnya oleh KPUD Kota Semarang.
"Kan masih banyak lokasi yang diizinkan dalam edaran KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya.
Edaran KPU yang dimaksudkan oleh Hendrar yakni Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019. Dalam keputusan itu disebutkan Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang tidak diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.
ADVERTISEMENT
KPUD Semarang mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepak bola di tingkat kelurahan.
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat berkampanye di Yogyakarta, Senin (8/4). Foto: Dok. BPN
Sementara itu, Komisioner KPU Jateng Ikhwanuddin saat dikonfirmasi perihal aturan tersebut membenarkan. Ia menjelaskan, di Semarang tak hanya Simpang Lima dan GOR Jatidiri yang tidak diperuntukkan untuk kampanye.
"Selain itu Lapangan Mugas juga tidak boleh kalau saya tidak salah," kata Ikhwanuddin.
Juru bicara Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi wilayah Jateng, Sriyanto Saputro, sebelumnya menjelaskan Prabowo berencana mengadakan kampanye di GOR Jatidiri dan Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang.
Pertimbangannya, tempat itu bisa menampung banyak orang. Namun, kedua lokasi itu sama-sama tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Semarang selaku pengelola Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang dan Pemprov Jateng selaku pengelola GOR Jatidiri.
ADVERTISEMENT
"Simpang Lima dinilai pas. Sejak pemilu 2004, 2009, 2014 itu boleh. Sekarang tidak boleh," ujarnya.
Hal tersebut kemudian dilontarkan lagi oleh Prabowo saat berkampanye di Stadion Sriwedari, Solo, Rabu (10/4). Ketum Gerindra itu menyatakan bahwa dirinya dilarang berkampanye di Semarang dengan alasan tertentu.
“Ini kampanye terbuka yang terakhir. Tadinya kami mau kampanye di Semarang, kami mau di lapangan Simpang Lima, tapi katanya enggak boleh, mau di Stadion Jatidiri enggak boleh. Akhirnya kita di sini di Solo. Dan luar biasa,” kata Prabowo.
Surat keputusan KPU Kota Semarang. Foto: Dok. KPU
Surat keputusan KPU Kota Semarang. Foto: Dok. KPU
---
kumparan akan menayangkan live streaming debat terakhir Pilpres 2019 pada Sabtu (13/4). Live streaming debat dengan tema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri’ dapat disaksikan di semua platform kumparan atau melalui channel Youtube kumparan.
ADVERTISEMENT