Walkot Yogya Bersyukur 2 Anak Buahnya Tak Terlibat Kasus Suap Drainase

21 Agustus 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, ALN dan BS, turut dibawa KPK ke Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka diperiksa usai OTT KPK kasus dugaan suap lelang proyek rehabilitasi drainase pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, bersyukur kedua ASN tersebut hanya diminta keterangannya dan tidak jadi tersangka dalam kasus tersebut. Kedua ASN itu pun telah kembali ke Yogyakarta hari ini, Rabu (21/8).
“Jadi tentunya kami bersyukur bahwa teman-teman kami dari Pemerintah Kota Yogyakarta itu setelah proses permintaan keterangan maka yang dua orang teman kami yang bersangkutan bisa kembali ke Jogja. Tentu dalam hal ini tidak terlibat dalam kegiatan yang dilakukan OTT tersebut,” kata Haryadi saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (21/8).
Proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Babaran, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Ia memberikan waktu pada keduanya untuk beristirahat sebelum memulai kembali kerja pada Senin (26/8). Haryadi mengingatkan kepada para pegawai Pemkot Yogyakarta agar peristiwa ini dijadikan bahan pelajaran untuk berhati-hati.
ADVERTISEMENT
“Ini menjadi catatan buat kita bahwa ini suatu hal yang patut disyukuri bahwa teman-teman kami tidak terlibat hal itu. Mamun juga mawas diri dan berhati-hati. Apa pun juga peristiwa ini kan terjadi di wilayah hukum Kota Yogyakarta berkaitan dengan proses pengadaan rehabilitasi saluran air hujan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta Sukadarisman mengatakan kedua ASN dimintai keterangan untuk menambah keterangan. Sebab keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen.
“Untuk keterangan karena mas ALN sebagai pejabat pembuat komitmen dari lokus pekerjaannya di Yogya. Mas BS sebagai Pokja atau dulu panitia lelang. Tidak ada (yang tersangka). Hanya dimintai keterangan terkait kasus OTT di Solo,” ujar Sukadarisman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono menjelaskan proyek rehabilitasi drainase berada di tiga titik yaitu Jalan Soepomo dan sekitarnya. Salah satunya di Jalan Babaran, proyek dengan nilai penawaran Rp 8,3 miliar.
“Itu sudah pakai prosedur yang benar. Nilai proyek Rp 8 sekian miliar,” ujar Agus.
Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Itu eksternal (tersangkanya) kita bekerja on the track. Itu eksternal dan bukan di ranah kami,” ujarnya.