Wanita di Surabaya ‘Jual’ Suami di Facebook untuk Paket Threesome

23 Januari 2018 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Jual Suami Buat Paket Threesome (Foto: Phaksy Sukowati)
zoom-in-whitePerbesar
Istri Jual Suami Buat Paket Threesome (Foto: Phaksy Sukowati)
ADVERTISEMENT
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik menyimpang dalam prostitusi online. Parahnya, seorang perempuan menjajakan suaminya untuk melakukan hubungan seksual bersama atau bertiga alias threesome.
ADVERTISEMENT
Pasutri yang diamankan ini adalah Veronita, 20, dan M. Reza Rizky, 24. Keduanya berasal dari Tambak Wedi Baru, Kecamatan Kenjeran.
Mereka diamankan di sebuah hotel yang ada di kawasan Jalan Kayun, Kecamatan Genteng. Saat digerebek dalam kamar, petugas mendapati dua orang pria dan seorang perempuan. Ketiganya dalam keadaan telanjang bulat tanpa sehelai pakaian.
Saat diciduk petugas, para pelaku ini diketahui baru saja selesai melakukan hubungan intim di kamar.
"Posisi perempuan dalam kamar mandi. Sementara dua orang pria di atas tempat tidur. Mereka baru saja selesai melakukan aktivitas seksual bertiga di tempat tidur kamar tersebut," urai Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan saat jumpa pers, Selasa (23/1/2018).
Ilustrasi berhubungan intim (seks). (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berhubungan intim (seks). (Foto: Pixabay)
Rudi menjelaskan, dalam kasus ini Veronita menjual Reza lewat media sosial Facebook. Vero mematok harga Rp 500 ribu sekali main.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan inbox dari pelanggan yang menawar, mereka lalu menyepakati harga. Pasutri ini kemudian bertemu pelanggan, dalam kasus ini seorang pria, lalu pergi ke sebuah hotel di Jalan Kayun, Genteng, Surabaya Senin (22/1) malam. Namun, kali ini mereka apes lantaran saat selesai melakukan hubungan, kamar hotel didatangi petugas kepolisian.
Menurut Rudi, dalam kasus ini yang dijerat sebagai tersangka bukanlah pihak pria, melainkan pihak perempuan atau Veronita sendiri. Dia dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Ancaman hukumannya minimal adalah tiga tahun penjara sementara paling lama maksimal 15 tahun penjara," terang polisi dengan tiga melati di pundak itu.
Punya Fantasi Seksual Menyimpang
Saat ditanya polisi, Veronita dan Reza mengaku baru saja menikah satu tahun ini. Pasangan ini belum memiliki anak. Menurut polisi, perbuatan mereka bukan dilatarbelakangi faktor ekonomi. Keduanya rupanya ingin mencurahkan fantasi seksual mereka yang menyimpang.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara ini ada dua motif itu yang kami dapatkan selama pemeriksaan," terang Rudi.
Ilustrasi berhubungan intim (seks). (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berhubungan intim (seks). (Foto: Shutter Stock)
Selain itu, kepada penyidik keduanya mengaku sudah melakukan praktik ini sebanyak empat kali. Pertama kali posting masih mematok harga murah lebih murah, yakni Rp 400 ribu. Namun setelah itu naik menjadi Rp 500 ribu.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan petugas antara lain, satu lembar tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, dua buah handphone dan surat fotokopi nikah atas nama tersangka.