Warga dan Polisi Ramai-ramai Kubur Bangkai Paus di Lumajang

11 Juli 2019 22:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga dan polisi ramai-ramai kubur bangkai paus di Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
zoom-in-whitePerbesar
Warga dan polisi ramai-ramai kubur bangkai paus di Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
ADVERTISEMENT
Masyarakat Dusun Rekasan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, digegerkan dengan temuan seekor paus di pesisir pantai Bambang Kamis, Pagi (11/07). Kondisinya sudah mati membusuk.
ADVERTISEMENT
Personel Polsek Pasirian yang mendengar informasi tersebut segera mendatangi lokasi. Setelah berkoordinasi dengan masyarakat, anggota Polsek Pasirian mengajak masyarakat dan Satgas Keamanan Desa setempat untuk mengubur paus tersebut di lokasi penemuan.
Warga dan polisi ramai-ramai kubur bangkai paus di Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
“Melihat kondisi ikan paus yang sudah membusuk tersebut dimungkinkan ikan paus sebesar 4 kali tubuh orang dewas itu sudah mati beberapa hari yang lalu di lautan. Bangkai yang terombang ambing di lautan tersebut terseret ombak hingga ke pesisir dan terdampar di pantai Bambang," kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).
“Kami juga tetap akan melakukan penyelidikan tentang sebab-sebab kematian ikan paus tersebut, apakah ada perburuan ikan paus oleh nelayan atau sebab-sebab lain seperti pencemaran di lautan” ujar Arsal.
Warga dan polisi ramai-ramai kubur bangkai paus di Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
Sementara itu, Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiarto menambahkan bersama perangkat desa, pihak kepolisian segera mengubur bangkai paus tersebut agar tidak menimbulkan bau busuk, karena ukurannya yang sangat besar.
ADVERTISEMENT
“Paus adalah hewan yang dilindungi. Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang bersama warga sekitar sangat tepat dengan mengubur bangkai paus yang telah mati dan terdampar di wilayahnya. Hewan yang dilindungi memang tidak boleh dimanfaatkan seperti dipotong ataupun diambil giginya” terang Gigih Aribowo Kepala BPSL Denpasar, dibawah Kementrian Perikanan dan Kelautan.
Warga dan polisi ramai-ramai kubur bangkai paus di Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
Pria yang membawahi wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur tersebut mengatakan hewan yang dilindungi sesuai Undang Undang yang berlaku tidak boleh dimanfaatkan.
Warga dan polisi ramai-ramai kubur bangkai paus di Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang