Warga Sentul City Mengadu ke Ombudsman: 20 Tahun Tak Ada Sertifikat

31 Januari 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ombudsman Jaya Raya menduga adanya maladministrasi yang dilakukan pengembang kawasan Sentul City, yakni PT Sentul City Tbk. Sentul City adalah sebuah kawasan ‘kota pegunungan’ seluas 3.000 hektare yang terletak di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Dugaan ini berawal dari laporan 31 warga Sentul City yang mengaku telah menempati kawasan tersebut selama 20 tahun lamanya, namun sertifikat hak milik belum juga diberikan.
“Kami mendapat laporan dua minggu yang lalu, ada 31 warga yang melaporkan mereka sudah membeli tanah di Sentul City sekitar 20 tahun lalu, ternyata mereka tidak mendapatkan sertifikat. Tapi mereka hanya mendapatkan surat pelunasan tanda bukti pelunasan dan (Perjanjian Pengikatan Jual Beli PPJB), jadi mereka sampai saat ini tidak memiliki bukti kepemilikan apa pun,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Ombudsman, alasan tak kunjungnya warga diberikan sertifikat adalah karena Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor belum menerima sertifikat induk perumahan dari kawasan Sentul City.
ADVERTISEMENT
“Jadi BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat, selama 20 tahun, sertifikat induk itu belum ada di BPN,” kata Teguh.
Ombudsman juga menduga maladministrasi lainnya terjadi ketiga warga tetap diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTP) meskipun tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
“Ternyata warga itu masih dimintai BPHTB, biasanya kalau jual beli BPHTB itu di muka, Sentul City ini meminta BPHTB dibayar belakangan,” jelas Teguh.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam soal apakah pembayaran BPHTB itu telah disetorkan ke kas negara.
“Ini juga harus kami periksa apakah dulu BPHTB ketika dibayarkan itu sudah disetorkan ke negara atau belum. Ini yang kami khawatirkan bahwa ada ketidakbayaran pajak yang dilakukan oleh pihak Sentul City kepada negara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ombudsman juga menemukan kejanggalan lainnya ketika beberapa warga yang telah memiliki sertifikat kepemilikan, tapi tidak ditandatangani oleh penjual dan pembeli serta notaris.
“Ada berapa warga yang sudah punya sertifikat, tapi ajaibnya itu tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan kemudian dicap basah oleh notaris, tapi notarisnya tidak memberikan tanda tangan, ini juga akan kami periksa terkait kenotarisan,” kata Teguh.
Dari ribuan warga yang tinggal di Sentul City, Teguh menjelaskan hingga saat ini baru 31 warga yang melapor ke Ombudsman.
“Mereka bersepakat untuk melaporkan ke kami untuk melihat tindakan maladministrasinya di mana karena sampai sekarang BPN Kabupaten Bogor menyatakan belum menerima sertifikat induk dari Sentul City,” ujar Teguh.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Sentul City.
ADVERTISEMENT