Waspadai Nomor Call Center Palsu Gentayangan di Mesin ATM

4 Januari 2019 19:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ATM (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ATM (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan, publik diramaikan oleh beredarnya video yang menampilkan nomor call center palsu yang menempel di salah satu ATM bank BUMN. Menanggapi hal tersebut, polisi meminta masyarakat lebih waspada saat bertransaksi menggunakan ATM.
ADVERTISEMENT
"Apabila ada di lingkungan ATM menawarkan jasa untuk membantu berkaitan dengan pemblokiran maupun untuk membantu mengeluarkan kartu, itu sebisa mungkin dihindari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1).
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Ia meminta masyarakat untuk langsung membuat laporan ke bank terkait apabila terjadi gangguan saat transaksi menggunakan ATM.
"Jadi langsung saja datang ke bank di mana ATM itu diterbitkan kemudian ajukan pemblokiran," sebutnya.
Argo mengungkapan, modus operandi tersebut bukan merupakan hal baru dan beberapa kali pernah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Ada (laporan), sudah kita share banyak sekali," ucap Argo.
Video nomor call center palsu tersebut banyak tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Belakangan diketahui bahwa lokasi pengambilan video itu berada di Banyuwangi, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu penipu menempelkan stiker nomor seluler di bodi mesin ATM. Sedangkan nomor call center resmi berada di bagian atas ATM dengan digit nomor yang lebih sedikit. Karena stiker lebih mencolok, orang yang kartunya tertelan cenderung akan menelepon nomor di stiker itu.
Langkah penindakan juga telah dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan memblokir nomor telepon customer service atau call center palsu tersebut.
"BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelas Ketua BRTI Ismail dalam pernyataan resmi, Kamis (3/1).