Wawali Kota Semarang soal Putusan Bawaslu: Kami Deklarasi Pemilu Damai

25 Februari 2019 20:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di kantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di kantornya. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menilai putusan Bawaslu terkait kepala daerah di Jateng melanggar UU Pemda terlalu dipaksakan. Apalagi, Bawaslu hanya merujuk pada kalimat yang terdapat kata Kepala Daerah dalam video blog yang diunggah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu jangan melihat ada kata-kata sebagai kepala daerah dan sebagainya. Tetapi pada saat sebelumnya juga dicermati. Kami di situ deklarasi pemilu damai, anti-SARA, antihoaks, mengedepankan pelayanan. Tapi di satu pihak kita juga mendapatkan tugas untuk memenangkan Jokowi-Amin," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita, dijumpai di kantornya, Senin (25/2).
Memang tidak bisa dipungkiri, kata Ita, jika jabatan sebagai seorang kepala daerah merupakan jabatan yang melekat. Artinya, meski telah mengambil cuti, namun tetap melekat sebagai kepala daerah.
"Nah, sekarang, contoh saya cuti. Kan saya juga tetap jadi Wakil Wali Kota tho? Kalau saya blusukan, kampanye, kan ya sama (masih jadi Wakil Wali Kota). Ya, sudah pada tahulah saya wakil wali kota, meski saya tidak bilang sebagai wakil wali kota. Walaupun cuti, kan ya masih melekat, masak sehari ditinggalkan. Ya, walaupun itu cuti kampanye," tutur Politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, dia pun senada dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Bahwa Bawaslu sudah bertindak di luar kewenangannya. Sehingga, dia beranggapan jika Bawaslu terkesan seperti mencari-cari kesalahan.
"Sebenarnya kemarin pun juga cuma deklarasi seperti itu kok. Dan itu kan tidak ada (peserta) di luar pendukung Pak Jokowi. Itu semua kan kader, cuma namanya komitmen. Nah, di situ komitmen saja, bahwa kami komit untuk memenangkan Pak Jokowi, sudah, titik," katanya.
"Bawaslu juga jangan motong segitu thok. Masak hanya gara-gara 'kita sebagai kepala daerah', lha enggak netralnya di mana? Wong kita melayani sama, di saat hari kerja semua kita layani baik-baik kok. Pak Ganjar juga menyampaikan, kita harus mengedepankan pelayanan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi yang diinisiasi oleh Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah lainnya termasuk Wawali Kota Semarang di Hotel Alila, Solo, 26 januari lalu tidak melanggar pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
Namun, Bawaslu menilai jika kegiatan itu melanggar UU lainnya yaitu UU Pemda dan menilai para kepala daerah telah melangkahi Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan itu diambil Bawaslu merujuk pada vlog pribadi Ganjar yang dalam rekaman video itu mengucapkan 'Saya dengan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali kota Se-Jawa Tengah'.
"Soal offside, kalau ada tanggapan itu silakan. Kami kerja berdasar data fakta dan kewenangan kami. Dugaan pelanggaran pemilu ya kami melakukan penanganan. Apakah pidana pemilu, administrasi, etik atau yang lainnya. Poin kami, kami sudah menyerahkan hasil kajian ke kemendagri. Silakan (Kemendagri) melakukan kajian atas hasil kajian kami," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin.
ADVERTISEMENT