Wiranto Akan Bahas Delik Korupsi di RKUHP Bersama KPK

6 Juni 2018 23:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengaku akan mengundang KPK untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
ADVERTISEMENT
"Setelah ini, saya akan memperluas rapat koordinasi dengan pihak lain yang menyangkut masalah ini. Saya akan undang pemangku kepentingan seperti KPK," ujar Wiranto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (6/6).
Wiranto mengatakan, pertemuannya dengan KPK dimaksudkan untuk membahas masuknya delik korupsi dalam RKUHP. Namun, belum diketahui kapan pertemuan tersebut akan digelar.
"Kita diskusikan dengan satu keterbukaan, satu argumentasi hukum yang sah, sehingga kita tidak jebak masyarakat dalam ketidaktahuan dan kesimpangsiuran," imbuhnya.
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dengan adanya pertemuan tersebut, maka Wiranto berharap ada kesepahaman yang jelas dan disepakati oleh masing-masing pihak terkait polemik tersebut.
"Saya harapkan masyarakat nantinya juga jadi jelas dengan pertemuan itu," kata Wiranto.
Wiranto menyampaikan masuknya delik korupsi dalam RKUHP itu tidak akan "meleburkan" Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi acuan kinerja KPK.
ADVERTISEMENT
"Sangkaan orang soal aturan pidana khusus akan 'mandul' dan tidak berlaku setelah dimasukkan ke RUU KUHP itu salah. Aturan khusus itu tetap berlaku," terang dia.
RKUHP yang akan disahkan DPR menimbulkan polemik. Isi revisi KUHP itu dianggap dapat menghambat KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
Delik korupsi yang dimasukkan dalam revisi KUHP dianggap akan menihilkan pasal pidana dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).